GLMPK Soroti Proses Seleksi Calon Direksi Tirta Intan dan Pertanyakan Sumber Biaya

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Dugaan hasrat politik balas budi dimasa kepemimpinan Bupati Syakur Amin kini mulai nampak, bersamaan dengan gugatan Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Berdasarkan hasil investigasi GLMPK, Pemkab Garut memberhentikan tiga direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Setelah itu, tanggal 19 Mei 2025 dibuka pengumuman pendaftaran untuk direksi Perumda Tirta Intan yang baru. 

Sejumlah pihak menilai, salah satu cara yang digunakan oleh Bupati Garut melalui kekuasaannya adalah dengan memberhentikan tiga direksi, lalu dugaan telah menggelontorkan anggaran atau dana untuk panitia seleksi calon direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut.

"Setelah memberhentikan Dirut, Dirum dan Dirtek Perumdam Tirta Intan, lal muncul isu disiapkannya anggaran untuk Pansel yang mencapai Rp 300 Juta lebih. Biayanya besar sekali. Apakah uang itu dari Pemkab Garut atau dari mana, sampai saat ini masyarakat masih belum mendapatkan informasi yang jelas," ujar Yogi Iskandar.

Salah satu kandidat, jelas Yogi, yang diduga sudah disiapkan oleh Pemkab Garut yang dipimpin oleh Bupati Syakur usianya hampir mencapai 55 tahun. Tepatnya 55 tahun kurang 3 hari. Sosok ini punya jasa politik saat Pilkada Garut dan menghantarkan Syakur-Putri menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024-2029.

"Sosok ini diduga memiliki peran penting dalam pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Syakur Putri," jelasnya.

Menurut Yogi, dalam ketentuan persyaratan, usia calon direksi tidak boleh dari 55 Tahun. Sehingga dibukalah waktu pendaftaran tiga hari sebelum kandidat ini mencapai batasan usia sebagaimana yang dipersyaratkan. 

"Sebelum mencapai genap usia 55 tahun Pemkab Garut melalui Pansel Calon Direksi sudah membuka pendaftaran. Selamatlah kandidat ini. Di usianya yang ke 55 tahun kurang tiga hari, kandidat ini tercatat sebagai Calon Direksi," katanya. 

Namun, papar Yogi, Pansel juga masih punya satu masalah lagi, yakni dalam persyaratan juga disebutkan bahwa bakal calon direksi tidak boleh terikat sebagai pengurus partai. Maka, Pansel ini menambah frase pada syarat tersebut dengan kalimat disaat dilantik sebagai Direksi Perumda.

"Dengan frase ini sang kandidat kembali lolos dan bisa mengikuti seleksi dengan aman dan lancar. Bahkan kini lolos sebagai kandidat yang katanya sudah dibawa ke Kemendagri," katanya. 

Dengan melakukan langkah-langkah yang dianggap "nyeleneh" ini akhirnya Pansel digugat ke PTUN Bandung.

"Pemberhentian terkesan mendadak, lalu muncul anggaran ratusan juta untuk memilih calon direksi yang baru. Pelanggaran Perumdam Tirta Intab Garut yang membayar tagihan ternyata diduga digunakan untuk hajat calon tiga direksi," ketus Yogi. 

Yogi mengaku sepakat dan mendukung GLMPK yang membawa Pansel calon direksi Perumda Tirta Intan Garut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung), agar semuanya terungkap.

"Melalui PTUN ini akan terungkap, apakah benar Bupati Garut telah melakukan langkah yang diduga dipaksakan karena hutang politik atau tidak. Apakah salah satu calon direksi ini memiliki pengaruh besar, sehingga terkesan diberikan karpet merah dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran ratusan juta yang digunakan untuk Pansel," tegasnya. 

GLMPK Pertanyakan Honor Ketua Pansel

Sementara, Ketua GLMPK, Bakti Syafaat mengaku telah mendengar isu bahwa Sekretaris Pemkab Garut yang merangkap sebagai Ketua Pansel menerima honor yang cukup besar sebagai Pansel.

"Tiga orang direksi yang diberhentikan pasti merasa mendapat musibah, tetapi bagi Pansel menjadi keuntungan, karena Ketua Pansel honornya mencapai puluhan juta rupiah," kata Bakti. 

Sampai saa ini Bakti mengaku belum mendapat informasi secara rinci berapa jumlah honor yang diterima Pansel, karena tidak ada transparansi dari pihak Pansel.

"Saya baru mendengar bahwa honor Ketua Pansel mencapai puluhan juta, tapi saya belum tahu apakah yang lain juga mendapat honor sebanyak itu," terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Ida Farida saat dikonfirmasi terkait asal usul dan jumlah anggaran yang digunakan Pansel untuk calon direksi Perumdam Tirta Intan tahun 2025-2030, mengaku tidak tahu. 

"Saya tidak tahu persis, konfirmasi saja langsung ke Bagian Ekonomi atau Koordinator Pansel, pak Dedi," ujar Ida. 

Kepala Bagian Ekonomi, Bambang juga belum bisa ditemui. Pasalnya yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. "Bapaknya sedang keluar," ujar Rina salah seorang Bagian Ekonomi Setda Garut di ruang kerjanya, Selasa (01/07/2025). 

Sementara itu, Koordinator Pansel sekaligus Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Drs. Dedi Mulyadi, M.H mengaku tidak tahu berapa jumlah dan asal muasal anggaran yang digunakan Pansel.

"Hubungi PLH Bagian Ekonomi Bu Ida. Saya tidak tahu berapa jumlah anggarannya, karena tidak diajak bicara. Yang saya tahu hanya anggarannya bukan dari Pemkab Garut, tapi dari PDAM," kata Dedi saat dihubungi melalui telfon selulernya, Selasa (01/07/2025).

Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengatakan, setelah tiga kali dilakukan tahapan pemeriksaan persiapan. Kini pihaknya sedang menunggu informasi dari pihak PTUN Bandung tentang agenda selanjutnya. 

"Agenda pada sidang berikutnya di PTUN adalah jawaban dari tergugat. Selanjutnya replik duplik, bukti dan saksi. Setelah itu baru pada tahapan kesimpulan dan putusan. Permintaan kami sangat sederhana, Pemkab Garut harus legowo dan jangan memaksakan aturan," pungkasnya. 

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)