GLMPK Ultimatum DPRD Garut: Siap Aksi Massa, Bawa Tiga Keranda Simbol Matinya Nurani Pemimpin | Portal Berita Online dan Cetak Indonesia

GLMPK Ultimatum DPRD Garut: Siap Aksi Massa, Bawa Tiga Keranda Simbol Matinya Nurani PemimpinGLMPK telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Garut, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

$rows[judul] Keterangan Gambar : Foto edit by: Redaksi

Perwirasatu.co.id - GARUT_Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Garut dinilai belum berjalan secara menyeluruh dan utuh

Pasalnya, dugaan praktik pelanggaran hukum oleh sejumlah oknum pengusaha besar yang disinyalir mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah daerah, tidak disikapi secara tegas oleh DPRD maupun pihak eksekutif.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, SH, di Sekretariat GLMPK, Minggu (5/10/2025).

“Ini penyakit kronis. Anggota DPRD Kabupaten Garut yang seharusnya melakukan pengawasan menyeluruh, baik terhadap hal kecil maupun besar, kali ini tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pembiaran yang dilakukan secara eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut, terhadap PT Jakarta Inti Land (PT JIL) yang jelas-jelas melanggar hukum. Padahal sebelumnya sudah ada hasil audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, MH,” tegas Ridwan di Sekretariat GLMPK.

Menurut Ridwan, GLMPK telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan eksekusi kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut sejak 27 Agustus 2025. Surat tersebut kemudian disusul dengan beberapa surat lainnya, terakhir Surat GLMPK Nomor: 062/9/GLMPK/2025, tertanggal 25 September 2025, perihal Permohonan Kepastian Jadwal Audiensi & Eksekusi. Namun hingga kini belum ada jawaban pasti.

“Apabila dalam waktu dekat DPRD belum memberikan jadwal audiensi dan tidak melakukan eksekusi, kami akan memaksa dengan menggelar aksi massa dan membawa tiga buah keranda mayat asli sebagai simbol matinya nurani para pemimpin di Kabupaten Garut, yaitu Ketua DPRD, Bupati, dan Sekretaris Daerah, yang hanya berani melakukan pemerintahan kepada rakyat kecil. Sementara terhadap oknum pengusaha dan perusahaan, seolah-olah matanya masih tertutup, telinga tuli, dan tangannya tak mampu membuat surat perintah eksekusi. Entah apa yang sebenarnya terjadi di laci balik kekuasaan itu,” katanya.

Ridwan menambahkan, permasalahan tersebut sudah dibahas bersama Sekda Garut, BBWS, dan dinas terkait. Bahkan, pihaknya sudah meninjau lokasi secara langsung.

“Sekda Garut berjanji akan bersurat ke BBWS. Tapi pertanyaannya, apakah Pemkab Garut sudah bersurat atau belum, atau hanya omongan kosong belaka?” tanya Ridwan.

GLMPK juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Garut, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

"Mungkin surat kami harus seperti skripsi baru akan dibaca. Tapi pertanyaannya, apakah nanti dibaca juga, atau hanya lewat begitu saja?" sindirnya.

Ridwan menegaskan, selama ini GLMPK belum pernah melakukan aksi turun ke jalan. Namun jika diperlukan, saya siap mengerahkan massa sebagai bentuk kekuatan rakyat untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum di Kabupaten Garut.

“Kami mengusung semangat vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan, untuk mendesak keadilan dan tegaknya hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut bahwa dalam konteks penegakan hukum, pihak yang berwenang seharusnya bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran garis serupa yang dilakukan oleh PT JIL.

"Halaman depan gedung supermarket tidak boleh diaspal. Selain itu, penggunaan genset dengan kapasitas lebih dari 500 kVA juga harus berizin. Kami menduga kuat PT JIL belum mengantongi izin tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, S.Pd., saat dikonfirmasi media, mengatakan bahwa audiensi pertama yang menyampaikan GLMPK telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Garut.

"Komisi II sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Untuk hasil dan keputusan terkait hal yang dipermasalahkan, kami perlu melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kunjungan ke BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk menanyakan kepastian terkait permasalahan itu," jelas Aris.

Ketika ditanya mengenai pengajuan audiensi kedua dari GLMPK, Aris memastikan bahwa surat tersebut akan dijadwalkan.


“Saat ini kami masih hasil rapat internal Komisi II,” tutupnya.


(Merah)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)