Perwirasatu.co.id-Mandailing Natal- Sudah lebih dari satu bulan sejak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meneruskan laporan dugaan pengelolaan limbah medis ilegal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina). Namun hingga kini, Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) menyayangkan belum adanya progres lapangan yang signifikan.
Muhammad Rezki Lubis dari GPKN menyatakan bahwa belum ada kabar atau tindak lanjut yang diterima pihaknya dari Kejari Madina terkait penyelidikan. Menurutnya, ini adalah persoalan serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Kami belum menerima kabar apapun dari Kejari Mandailing Natal. Padahal, laporan kami sudah diteruskan secara resmi oleh Kejati Sumut. Ini menyangkut isu serius soal limbah medis dan kesehatan masyarakat, seharusnya penanganannya transparan,” tegas Rezki saat diwawancarai, Senin (14/7/2025).
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Benar, kami telah menerima penerusan dari Kejati Sumut. Saat ini kami sedang melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Namun kami belum turun ke lapangan. Tapi sudah pasti kami akan melakukan klarifikasi ke lapangan,” jelas Jupri Wandy melalui pesan WhatsApp.
GPKN dalam laporannya mengungkapkan bahwa Puskesmas Kotanopan diduga membuang limbah cair ke septic tank tanpa melalui pengolahan yang sesuai dengan ketentuan Permenkes No. 18 Tahun 2020. Selain itu, fasilitas TPS limbah B3 juga belum sesuai standar sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021, meski Puskesmas tersebut sudah mengantongi akreditasi pelayanan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah layanan Puskesmas.
GPKN mendesak Kejari Madina agar setelah tahap puldata dan pulbaket, segera melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian administratif, GPKN mendorong agar proses hukum ditegakkan secara profesional dan terbuka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai akreditasi kesehatan menutupi fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan lingkungan hidup,” pungkas Rezki.
(Magrifatulloh).
Tulis Komentar