Gubernur LSM LIRA Kalteng Siap Jalankan Perintah Presiden LSM LIRA Soal Penggunaan Logo

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id- Kalimantan Tengah- Senada sesuai instruksi Presiden sekaligus pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal mengenai pelarangan penggunaan logo LSM LIRA Padi di kelas 45.

Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan merespon cepat instruksi tersebut kepada jajarannya untuk melarang keras dan memproses hukum pihak-pihak yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

"Sesuai instruksi HM. jusuf Rizal, Jika ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45, tidak usah disomasi. Langsung proses hukum, karena jelas telah melanggar peruntukan kelas merek sesuai UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek,

"Pada dasarnya memang jelas pelanggaran peruntukan kelas merek sudah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, jika ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45, tidak usab disomasi. Langsung proses hukum, karena jelas telah melanggar peruntukan kelas merek," jelas Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan.

“Kita wajib menjalankan instruksi Presiden LSM LIRA HM. Jusuf  Rizal.  Sudah kita ketahui bahwa Logo LSM LIRA Padi merupakan logo yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal di Kelas 45 yang diperuntukkan bagi kelas jasa antara lain organisasi sosial kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," lanjutnya.

"Jadi yang boleh menggunakan Logo LSM LIRA Padi untuk kegiatan di Kelas 45, hanya LSM LIRA. Logo itu, kini dipakai Dewan Pendiri LSM LIRA. Pihak manapun dilarang menggunakan sepanjang untuk kegiatan dan aktivitas organisasi,” ucap Tatang.

Tatang Satriawan menambahkan, "Jadi siapa pun tidak dibenarkan menggunakan LOGO LSM LIRA LAMA untuk dipakai bagi kegiatan organisasi, tanpa seizin pemilik logo. Penggunaan secara illegal memiliki konsekuensi hukum, misalnya ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp.800 juta. Gunakan logo sesuai peruntukannya. Untuk kegiatan organisasi yang berhak adalah pemilik Sertifikat di Kelas 45,

Karena itu, pria yang dikenal idealis tersebut melanjutkan instruksi Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal kepada seluruh jajarannya, laporkan kepada pihak berwajib jika ada pihak lain yang menggunakan LOGO LSM LIRA LAMA untuk kegiatan organisasi.

Menurutnya tidak ada larangan orang berorganisasi, tetapi menggunakan logo milik orang lain yang telah memperoleh perlindungan hukum dengan Sertifikat Haki Kemenkumham di Kelas 45, itu pelanggaran hukum.

Dengan demikian, Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan mendukung penuh pernyataan Jusuf Rizal, yang awalnya dipicu pemakaian Logo LSM LIRA Padi oleh Ormas Perkumpulan Lira secara illegal. Sebab menurut, Jusuf Rizal, Ormas Perkumpulan Lira, memiliki logo yang sama dengan LSM LIRA Padi, yang juga diterbitkan Kemenkumham, namun di Kelas 35 dengan peruntukan untuk usaha (Pengumpulan Pendapat dan PR).

Menurut Tatang Satriawan yang didukung pula pernyataan Jusuf Rizal, terhadap penerbitan sertifikat merek yang sama, satu di Kelas 35 (Usaha Pengumpulan Pendapat dan PR) dan satu lagi di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan/LSM), pihaknya sudah meminta penjelasan hukum kepada Kemenkumham, tentang batasan penggunaannya.

HM. Jusuf Rizal menjelaskan, jika pada Surat Penjelasan Hukum dari Kemenkumhan yang ditunjukkan kepada media, disebutkan, apabila penggunaan merek tersebut diluar hak eksklusif (Kelas 35) yang diberikan oleh negara dan ternyata melanggar hak eksklusif pihak lain (Kelas 45) dapat mengajukan upaya hukum, baik Perdata maupun Pidana.

Sanksi hukum itu dapat diganjar sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100, Pasal 102 dan Jo Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- Dan proses hukumnya melalui delik aduan ke penegak hukum.

“Karena itulah, saya instruksikan kepada seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar langsung memproses hukum untuk menegakkan hak sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.

Statemen tersebut disampaikan Jusuf Rizal terkait dengan adanya ormas perkumpulan Lira yang menggunakan logo LSM LIRA Padi yang dilindungi UU 20 tahun 2016 tentang Merek hingga tahun 2027 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan merugikan pemilik logo sesuai ketentuan.

(Ahmad)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)