Guna Kepastian Hukum, Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut akan Dibawa ke Mabes Polri

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Kasus alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri dan Oknum Pejabat pemkab Garut yang memberikan izin, bulan ini akan dibawa ke Mabes Polri guna mendapatkan kepastian hukum karena telah satu tahun berjalan belum bisa menemukan tersangkanya.

Prestasi yang patut diaresiasi kepada jajaran Polda Jabar dan Polres Garut yang telah satu tahun berjalan menangani laporan adanya dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sampai saat ini pelaku alih fungsi lahan dan pemberi izin terhadap sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang beralamat di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut-Jawa Barat belum menemukan siapa tersangkanya.

Awalnya kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan ini ke Polda Jabar, namun berdasarkan surat nomor B/2829/RES.5./VI/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2023, Dirkrimsus Polda Jabar melimpahkan penanganannya ke Polres Garut. Setelah berjalan, sampai saat ini suda satu tahun lebih masih belum ada juga siapa pelaku dan otak dalam alih fungsi lahan LP2B ini.

Bukti kuat telah diserahkan, namun masih belum ada titik terang, adapn sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B diantaranya Bangunan Factory: Were Hause, Electric Room, bangunan TPS B3, RMCC Building dan lain sebagainya. Luas lahan yang dialihfungsikan sekitar 2,3 hektar.

Karena telah satu tahun lebih Polda Jabar dan Polres Garut belum mampu mengungkap dan menyentuh pelaku alih fungsi lahan, serta khawatirnya ada orang kuat yang menjaganya karena ini kan perusahaan pembuat sepatu terkenal nike, jadi dalam waktu dekat, bulan ini kami akan mendatangi Mabes Polri meminta kasu ini ditarik penanganannya oleh Mabes Polri.

Jangan sampai hanya angin segar yang dihembuskan tetapi ikan busuknya tidak dibuang ke tempat pembuangan (jeruji besi), karena Pemerintah Kabupaten Garut pun seolah buta matanya tidak melakukan tindakan hukum dengan menyegel, membongkar bangunan yang berada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan.

Pejabat Pemkab Garut (oknum) bisanya hanya ngomong manis, liat duit ijo dan ngiler mereka, makanya Izin yang ada di lahan yang tidak boleh dialihfungsikan bisa terbit, kalau tidak dikasih duit mana mungkin bisa terbit. Kalau rakyat yang meminta pelayanan pastinya akan sulit. Dungu pejabat Garut (oknum) ini, karena terbiasa ibara sholat dulu baru berwdlu, naik dan menempati jabatan strategis dulu baru ada pendidikan jabatan, itulah kebiasaan dungu yang dipertahankan.

Padahal aturan itu untuk ditaati oleh semua orang bukan untuk memberikan hak istimewa kepada si oknum konglomerat dan oknum pejabat karena Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Pasal 72 cukup tegas dan jelas yaitu ayat (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupia), dan ayat (2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Artinya lahan yang dialihfungsikan oleh oknum PT. Pratama Abadi Industri wajib dikembalikan kembali menjadi lahan pesawahan, apabila tidak jelas bisa dipidana denda lebih tinggi.

Selanjutnya Pasal 73 menyebutkan “setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Jadi yang enerbitkan izinnya dapat juga dipidana, karena gegara oknum pejabat itulah bangunan yang berada pada kawasan yang dilarang bisa berdiri.

Nah ini bagi korporasinya berlaku Pasal 74 yang mengatakan, pada ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).  Dan pada ayat (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana. Dan lain sebagainya. Jadi selama melakukan usaha khusus di lahan yang dilarang bisa diakumulasikan dan dirampas selanjutnya dimasukan menjadi pendapatan daerah Kabupaten Garut. Ini kan bisa menjadi PAD bagi pembangunan Garut.

Sementara, pengacara PT. Pratama Abadi Industri sampai saat ini belum memberikan tanggapannya.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)