Keterangan Gambar : Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa sebagian besar kasus penindakan kendaraan oleh penagih lapangan, yang kerap disebut mata elang (matel), bukan disebabkan oleh pengungkapan sepihak terhadap debitur yang masih aktif.
Perwirasatu.co.id - Jakarta.
Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa sebagian besar kasus penindakan kendaraan oleh penagih lapangan, yang kerap disebut mata elang (matel), bukan disebabkan oleh pengungkapan sepihak terhadap debitur yang masih aktif.
Berdasarkan data dan pengalaman para pelaku industri, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditemukan dan ditindak di jalan justru telah mengalihkan kepemilikan ke pihak ketiga, meskipun status kredit kendaraan tersebut belum lunas.
Fakta ini menjadi kunci untuk memahami mengapa praktik penelusuran kendaraan di ruang publik masih terus terjadi, sekaligus menjelaskan akar konflik yang sering berakhir di jalanan.
Di sisi lain, maraknya penggunaan aplikasi pelacak kendaraan digital oleh oknum penagih menimbulkan persoalan baru, mulai dari isu keamanan data pribadi, potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga batas legalitas dalam praktik pengumpulan.
-Kendaraan Dijual di Tengah Masa Kredit
Salah satu direktur perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), menjelaskan bahwa fenomena penjualan kendaraan yang masih berstatus kredit telah menjadi masalah struktural yang terus membesar dalam beberapa tahun terakhir.
Perlu dipahami, lebih dari 95 persen eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, melainkan di tangan pihak ketiga, ujar Ronald saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, pihak ketiga yang menguasai kendaraan justru kerap melakukan aksi lebih agresif di lapangan, sementara debitur awal sudah merasa tidak lagi memiliki kewajiban terhadap kendaraan tersebut.
“Pihak ketiga ini yang sering kali lebih agresif. Sementara debiturnya sudah merasa tidak punya kewajiban,” lanjutnya.
Ronald menuturkan, praktik penjualan kendaraan bermotor yang hanya bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) marak terjadi melalui berbagai saluran media sosial.
Akibatnya kendaraan berpindah tangan, cicilan terhenti, alamat debitur tidak lagi valid, dan perusahaan mengeluarkan biaya kehilangan akses komunikasi dengan peminjam awal.
"Kendaraan masih berstatus kredit, tapi dijual begitu saja. Ini jelas melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar permasalahan ada pada penjualan ilegal itu," tegasnya.
-Dampak terhadap Kebijakan Kredit Makin Ketat
Fenomena tersebut berdampak langsung terhadap kebijakan pembiayaan. Ronald menyebut, sepanjang tahun 2025 pembiayaan perusahaan memperketat persetujuan kredit secara signifikan.
“Kalau dulu dari sepuluh aplikasi bisa disetujui tujuh atau delapan, sekarang mungkin hanya empat atau lima. Pengawasan lebih ketat, verifikasi lebih detail,” ujarnya.
Kebijakan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menekan kredit bermasalah, tetapi juga mencegah praktik spekulatif, yakni membeli kendaraan untuk kemudian dijual kembali saat cicilan belum berjalan lama.
Dampak lanjutan dari kebijakan tersebut adalah semakin menyempitnya ruang masyarakat untuk mengakses pembiayaan kendaraan bermotor.
Meski begitu, Ronald menegaskan bahwa proses pengumpulan tetap harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Hukum dan HAM, dan tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap gangguan umum.
(Tim)
Tulis Komentar