Kuasa Wabah dan Batas Kebebasan
Keterangan Gambar : Dharma Pongrekun menggugat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi membuka kembali perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam menghadapi wabah.
Perwirasatu.co.id, Jum,at 15 Mei 2026.
Langkah mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Dharma Pongrekun menggugat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi membuka kembali perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam menghadapi wabah. Di tengah pengalaman pahit pandemi global, gugatan ini tidak sekadar menjadi perkara hukum, melainkan juga refleksi tentang relasi negara dan warga negara dalam situasi darurat kesehatan.
Dharma Pongrekun resmi mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Mei 2026. Dalam permohonannya, ia menilai sejumlah pasal membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa atau KLB, penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat. Fakta pengajuan gugatan ini diberitakan media Viva.co.id dalam artikel berjudul “Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK” yang dipublikasikan pada 13 Mei 2026.
Tim hukum Dharma menggugat lima pasal, yakni Pasal 353 ayat 2 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400, dan Pasal 446. Salah satu yang paling dipersoalkan ialah frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” dalam Pasal 353 ayat 2 huruf g. Menurut tim pemohon, frasa tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status KLB tanpa parameter yang rinci dan terukur. Informasi ini dimuat Viva.co.id dalam artikel “Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK” tanggal 13 Mei 2026.
Pasal 394 juga menjadi sorotan karena mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah. Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa aturan itu belum memberikan batasan jelas mengenai perlindungan hak individu. Kekhawatiran muncul ketika kepentingan kesehatan publik berpotensi berbenturan dengan hak konstitusional warga negara. Dalam negara demokrasi, perlindungan kesehatan memang penting, tetapi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak sipil masyarakat.
Perdebatan mengenai kewenangan negara sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah penanganan pandemi. Pengalaman COVID 19 memperlihatkan bagaimana banyak negara menerapkan pembatasan sosial, pengawasan ketat mobilitas warga, hingga kewajiban vaksinasi demi menekan penyebaran penyakit. Dalam situasi darurat, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun di sisi lain, pengalaman global juga menunjukkan bahwa kewenangan yang terlalu luas dapat memunculkan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi pengawasan yang memadai.
Ancaman pidana dalam Pasal 400 dan Pasal 446 turut dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Kedua pasal itu mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman denda hingga Rp500 juta. Tim hukum Dharma menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan multitafsir karena definisi “menghalangi penanggulangan wabah” dianggap belum dijelaskan secara rinci. Kekhawatiran muncul apabila kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah justru dapat dimaknai sebagai bentuk penghalangan penanggulangan wabah.
Dalam praktik demokrasi, kritik terhadap kebijakan negara merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan publik. Karena itu, aturan pidana semestinya dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketika sebuah aturan memiliki tafsir terlalu luas, potensi kriminalisasi terhadap warga negara menjadi perhatian serius. Di titik inilah gugatan terhadap UU Kesehatan menjadi penting untuk diuji melalui mekanisme konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Dharma Pongrekun juga menyinggung mekanisme regulasi kesehatan global dan penetapan pandemi internasional. Ia menilai status wabah dapat menjadi dasar pembatasan sosial dalam skala luas apabila tidak diatur secara hati hati. Pernyataan ini dimuat dalam pemberitaan Suara.com berjudul “Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global” yang dipublikasikan pada 14 Mei 2026.
Meski demikian, pemerintah tentu memiliki argumentasi berbeda. Negara membutuhkan kepastian hukum agar penanganan wabah dapat dilakukan cepat dan efektif. Pengalaman pandemi menunjukkan keterlambatan penanganan dapat berdampak besar terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah memerlukan dasar hukum yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat ketika situasi darurat kesehatan terjadi.
Namun efektivitas penanganan wabah tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan negara harus tetap dapat diawasi publik dan dibatasi konstitusi. Regulasi kesehatan yang baik semestinya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak warga negara. Tanpa keseimbangan itu, kebijakan kesehatan berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik.
Perkara yang diajukan Dharma Pongrekun pada akhirnya bukan sekadar sengketa hukum mengenai beberapa pasal dalam Undang Undang Kesehatan. Perkara ini berkembang menjadi diskusi lebih luas mengenai bagaimana negara mengelola krisis tanpa mengurangi ruang kebebasan sipil masyarakat. Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi penting untuk menafsirkan batas kewenangan negara dalam situasi darurat kesehatan.
Terlepas dari hasil putusan nantinya, gugatan ini telah membuka ruang diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap regulasi kesehatan. Pandemi telah mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia, termasuk cara negara menggunakan kewenangannya dalam mengatur masyarakat. Karena itu, setiap regulasi kesehatan perlu disusun secara hati hati, transparan, dan tetap menghormati prinsip demokrasi serta hak konstitusional warga negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar