Integritas Pendidikan Diuji Lewat Seragam Sekolah

Integritas Pendidikan Diuji Lewat Seragam Sekolah Keterangan Gambar : Bukan karena warna atau model seragam yang dipersoalkan, melainkan dugaan adanya pengarahan pembelian seragam ke toko tertentu. Dari laporan itulah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah turun tangan melakukan penelusuran. Kasus ini bukan sekadar menyangkut seragam sekolah, tetapi juga menjadi ujian atas integritas pelayanan publik, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen dunia pendidikan menjaga kepercayaan masyarakat.


Perwirasatu.co.id, Kamis 16 Juli 2026.

Selembar informasi yang diterima seorang wali murid saat proses daftar ulang di sebuah SMK Negeri di Kota Semarang kini menjelma menjadi perhatian publik. Bukan karena warna atau model seragam yang dipersoalkan, melainkan dugaan adanya pengarahan pembelian seragam ke toko tertentu. Dari laporan itulah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah turun tangan melakukan penelusuran. Kasus ini bukan sekadar menyangkut seragam sekolah, tetapi juga menjadi ujian atas integritas pelayanan publik, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen dunia pendidikan menjaga kepercayaan masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang wali murid mengaku memperoleh informasi dari guru berupa nomor telepon penjual seragam sekaligus arahan untuk membeli seragam di sebuah toko di kawasan Pasar Johar, Semarang. Laporan itu kemudian disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ombudsman menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah guna memastikan fakta yang sebenarnya. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, dugaan tersebut masih berstatus laporan yang sedang didalami sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

Kasus ini memperoleh perhatian karena menyangkut prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Sekolah negeri bukan hanya lembaga pendidikan, melainkan juga institusi pelayanan publik yang seluruh aktivitasnya harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, keadilan, serta bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak masyarakat untuk memilih penyedia barang atau jasa patut dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual seragam sekolah ataupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu. Penegasan tersebut sejalan dengan imbauan Ombudsman Jawa Tengah yang diterbitkan menjelang tahun ajaran baru sebagai langkah pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam layanan pendidikan.

Dasar hukumnya cukup jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengamanatkan agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam di penyedia tertentu maupun menjadikan pembelian di tempat tertentu sebagai syarat mengikuti proses pendidikan.

Substansi regulasi tersebut sesungguhnya sederhana tetapi sangat penting. Sekolah berwenang menentukan spesifikasi seragam, seperti model, warna, atribut, maupun ketentuan penggunaannya. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penunjukan toko tertentu sebagai tempat pembelian. Orang tua tetap memiliki hak penuh menentukan tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi dan pertimbangan masing-masing, sepanjang spesifikasi yang ditetapkan sekolah terpenuhi.

Apabila sekolah memberikan informasi mengenai beberapa alternatif penyedia seragam tanpa unsur paksaan ataupun kewajiban, hal itu masih dapat dipahami sebagai bentuk pelayanan informasi. Sebaliknya, apabila informasi tersebut berkembang menjadi arahan yang membuat orang tua merasa tidak memiliki pilihan lain, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat. Karena itulah Ombudsman perlu mengklarifikasi bagaimana komunikasi tersebut berlangsung, bagaimana persepsi wali murid terbentuk, serta bagaimana penjelasan dari pihak sekolah.

Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administratif. Bagi banyak keluarga, awal tahun ajaran merupakan masa dengan beban pengeluaran yang cukup besar. Selain biaya transportasi, perlengkapan belajar, buku, dan kebutuhan penunjang lainnya, pembelian seragam menjadi salah satu komponen pengeluaran yang cukup signifikan. Kebebasan memilih tempat pembelian memungkinkan masyarakat memperoleh harga yang lebih kompetitif sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Di sisi lain, sekolah juga perlu memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi secara utuh. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan maupun proses pemeriksaan. Sangat mungkin terdapat perbedaan persepsi antara informasi yang dimaksudkan sebagai referensi dengan informasi yang dipahami sebagai arahan. Oleh sebab itu, proses klarifikasi yang dilakukan Ombudsman menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran yang objektif sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Pendekatan seperti inilah yang mencerminkan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman tidak bekerja untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Ketika ditemukan indikasi maladministrasi, rekomendasi yang diberikan bertujuan memperbaiki sistem agar pelayanan menjadi lebih baik, bukan sekadar memberikan sanksi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, maladministrasi tidak selalu identik dengan korupsi ataupun tindak pidana. Maladministrasi dapat berupa tindakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, maupun pelayanan yang tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Karena itu, dugaan pengarahan pembelian seragam perlu diuji berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dihimpun selama proses pemeriksaan.

Kasus di Semarang juga menjadi pengingat bahwa tata kelola pendidikan tidak hanya diukur dari kualitas pembelajaran di ruang kelas. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dibangun melalui setiap bentuk pelayanan yang diberikan, mulai dari proses penerimaan peserta didik baru, pengelolaan administrasi, penggunaan dana pendidikan, hingga penyediaan informasi kepada orang tua. Hal-hal yang tampak sederhana justru sering kali menjadi ukuran utama bagi masyarakat dalam menilai integritas sebuah institusi pendidikan.

Apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, proses pemeriksaan tetap memberikan manfaat karena menghasilkan kepastian dan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, rekomendasi Ombudsman dapat menjadi dasar pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di satuan pendidikan lainnya.

Momentum ini juga menjadi kesempatan bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat pembinaan kepada seluruh SMA dan SMK negeri mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Sosialisasi yang konsisten kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua akan memperkecil ruang terjadinya kesalahpahaman maupun praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Pada akhirnya, persoalan seragam sekolah bukan semata-mata mengenai kain, warna, atau atribut yang dikenakan peserta didik. Di baliknya terdapat nilai-nilai yang jauh lebih penting, yakni keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Ketika seluruh penyelenggara pendidikan mampu menjaga prinsip-prinsip tersebut secara konsisten, sekolah tidak hanya berhasil mencetak lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun budaya integritas. Itulah fondasi yang dibutuhkan agar pendidikan tetap menjadi ruang pembentukan karakter sekaligus pelayanan publik yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)