Jadi Sorotan Publik Dugaan Korupsi Hibah Kota Depok Dari Sejak 2021, Nilainya Rp7,95 triliun

Jadi Sorotan Publik Dugaan Korupsi Hibah Kota Depok Dari Sejak 2021, Nilainya Rp7,95 triliun Keterangan Gambar : Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok melalui Tim Investigasinya, mengungkap indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penerimaan hibah daerah yang disalahgunakan untuk penambahan aset tetap selama tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Perwirasatu.co.id - Depok.

Dugaan penyimpangan serius, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah Kota Depok mulai terkuak. Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok melalui Tim Investigasinya, mengungkap indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penerimaan hibah daerah yang disalahgunakan untuk penambahan aset tetap selama tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Tidak berhenti pada pengungkapan ke publik, KPMP juga menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebagai bagian dari langkah hukum untuk mendorong pengusutan secara menyeluruh.

Ketua Tim Investigasi KPMP Kota Depok, Drs. Murthada Sinuraya, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penelusuran mendalam terhadap dokumen keuangan daerah. 

Investigasi dilakukan melalui evaluasi neraca keuangan serta telaahan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan operasional hibah yang dikaji secara berlapis dan sistematis.

“Dari investigasi yang kami lakukan, terdapat pola ketidakwajaran yang berulang dalam pengelolaan hibah dan pencatatan aset daerah. Temuan ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ungkap Murthada, Jumat (16/1).

KPMP menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Indikasi lemahnya pengendalian internal dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam jangka waktu panjang.

Dalam laporan investigatifnya, KPMP mencatat dugaan kekurangan aset tetap pada Neraca Tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 1.527.260.686.929. Selisih tersebut menunjukkan ketidaksesuaian serius antara pencatatan aset dan kondisi keuangan yang seharusnya tercermin secara riil.

Selain itu, ditemukan pula dugaan pengurangan nilai aset tetap Tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 6.145.693.803.633. Angka ini dinilai tidak rasional dan memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme penilaian serta pengamanan aset milik Pemerintah Kota Depok.

Tak kalah serius, KPMP juga mengungkap dugaan beban hibah yang melanggar ketentuan hukum dengan nilai mencapai Rp 227.488.902.844, yang diduga tidak sesuai peruntukan serta tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, total nilai dugaan penyimpangan mencapai Rp 7.950.443.902.844, atau sekitar Rp 7,95 triliun. 

Angka fantastis ini memperlihatkan potensi kerugian negara dalam skala sangat besar, sekaligus mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam tata kelola keuangan Daerah di pemerintahan Kota Depok.

Atas dasar temuan itu, KPMP secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen.

KPMP juga menilai, momentum pengusutan kasus ini sangat relevan dengan arah kebijakan nasional. Sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang tengah menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di seluruh sektor pemerintahan, baik di pusat maupun di tingkat daerah.

Dalam konteks tersebut, respons cepat Kejaksaan Agung dipandang sebagai bagian penting dari penguatan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum serta membersihkan praktik penyimpangan anggaran.

Tentunya kasus ini akan menjadi ujian serius, bagi integritas penegakan hukum di daerah. Selain itu, Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

(Red)

Sumber: MJN

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)