Perwirasatu.co.id-Palembang - Kabar gembira bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Palembang. Pasalnya, Pemerintah Kota Palembang berencana akan menaikan insentif bagi 4.154 RT dan 908 RW.
PJ Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim menyebutkan kenaikan insentif akan berlaku paling lambat awal tahun depan.
“Jika memungkinkan di APBD perubahan, atau paling cepat akhir 2024 November atau Desember, paling lambat awal 2025 sudah naik insentifnya,” ujarnya, seperti dikutip pada Sabtu (24/8/2024).
Aprizal mengungkapkan, kenaikan gaji Ketua RT dan RW berdasarkan pertimbangan beban kerja mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Aprizal memaparkan, terkait kebijakan kenaikan insentif diperlukan payung hukum yang saat ini tengah diproses.
"Sebelumnya insentif Ketua RT/RW sebesar Rp600 ribu per bulan, dan akan dinaikan menjadi Rp1 juta per bulan, maka harus ada perubahan baik melalui aturan baru ataupun mengubah aturan lama," imbuhnya.
Saat ini, Pemkot Palembang tengah mengkaji dan memilah metode pemberian insentif bagi ketua RT dan RW. Pihaknya memiliki beberapa opsi yang akan dijadikan acuan, mulai dari penilaian etos kerja hingga dibagi secara rata.
Untuk kenaikan insentif Ketua RT dan RW, Pemkot Palembang perlu mengganggarkan sebesar Rp.5 miliar lebih setiap bulannya.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar