Perwirasatu.co.id-Garut- Proyek rabat beton jalan yang berlokasi di Kampung Jambangan, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diduga mengabaikan keterbukaan informasi publik.
Bagaimana tidak, di lokasi proyek tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi sehingga tidak diketahui besaran dan sumber biaya serta volume proyek.
Ketua RW dan LPM, Asep ketika ditanya soal papan informasi mereka mengaku bingung dan tidak bisa menjelaskan.
"Papan informasi enggak tahu, saya juga bingung kalau ada yang nanya angaran darimana," ujar Asep diamini Ketua RW, Sabtu (28/9/2024).
Asep menambahkan, dirinya tugaskan oleh kepala desa hanya menerima kiriman barang. Sementara pembelanjaan dilakukan oleh kepala desa termasuk mengkondisikan para pekerja.
"Semua bahan sama pak lurah seperti pasir, sprit dan yang lainya, saya hanya menerima saja, para pekerja juga pak lurah yang ngatur,"ucapnya.
Menurut Asep biaya proyek jalan tersebut belum cair sehingga menggunakan dana talang dari kepala desa.
"Anggaranya belum turun kata pak lurah ini mah pake dana talang dulu," ujar Asep.
Selain papan informasi, proyek rabat beton ini menggunakan bahan yang diduga tidak sesuai standar kualitas, seperti pasir laut dan semen murah.
Kepala Desa Karyamuki, Asep Paslah ketika hendak ditemui sedang bermain badminton. Beberapa saat kemudian, awak media mencoba menghubungi kembali melalui WhatsApp tidak merespon.
Terpisah Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, Rd. Satria Santika saat diminta tanggapannya terkait kondisi proyek rabat beton di Desa Karyamukti mengatakan, bahwa setiap proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib diketahui masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
"Keterbukaan informasi itu jelas regulasinya salah satunya diatur UU KIP nomor 14 tahun 2008, jadi bentuk keterbukaan itu bukan hanya sosialisasi tapi juga harus menyediakan papan informasi biar publik tahu asal usul suatu proyek," ungkap Bro Tommy sapaan akrab Ketua DPW MOI ini.
Tommy juga menyinggung keterlibatan Kepala Desa Karyamukti yang mengakomodir pengadaan barang dan jasa karena dinilai telah melanggar Undang-undang Tipikor.
"Seharusnya Kades tidak boleh bergerak dibidang proyek karena diluar tupoksinya, terlebih lagi ada aturan yang melarang seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 12 huruf e dan pasal 29 huruf f, yang intinya setiap penyelenggara negara atau pemerintah dilarang menyalahgunakan kekuasaanya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, dengan kata lain tidak boleh main proyek," jelas Tommy.
Dari keterangan LPM dan RW setempat, sambung Tommy, sudah cukup jelas bahwa kepala desa yang memodali atau membiayai dana talang.
"Praktek seperti itu jangan jadi kebiasaan karena dapat berpotensi terbukanya celah kolusi dan korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Tommy juga menyoal penggunaan pasir laut dan semen yang harganya relatif murah. Menurut Tommy, pasir laut tidak direkomendasikan untuk bahan cor beton.
"Kualitas bahan juga turut menentukan hasil, kalau yang digunakan semen murah pasti kualitasnya beda begitu juga pasir laut, saya tidak pernah mendengar bahwa pasir laut disarankan untuk pembangunan proyek pemerintah karena pasir laut ini mengandung garam-garam klorida (Cl) dan sulfat (SO4) sehingga tidak bagus untuk cor beton, jadi kualitasnya rendah. Apalagi ngambilnya dari pesisir laut bisa berdampak buruk pada lingkungan,"imbuh Tommy.
Karena itu, Tommy berharap kepada DPMD dan Inspektorar Kabupaten Garut untuk turun tangan melakukan pembinaan dan pemeriksaan keuangan Desa Karyamukti termasuk yang berkaitan dengan proyek pembangunan.
"Kades itu penanggungjawab jadi kalau ada proyek bukan dia yang harus melaksanakan, cukup mengawasi saja. Kalau terlalu intervensi kesannya memonopoli keuangan, ini yang harus dikoreksi maka kami minta kepada pihak DPMD, Inspektorar juga APH di Kabupaten Garut untuk memeriksa Kades Karyamukti," tandasnya.
(Dede Pahamsyah/Yanto)
Tulis Komentar