Kejaksaan RI Hukum 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Sejumlah 69 Orang Dapat Sanksi Berat | Portal Berita Online dan Cetak Indonesia

Kejaksaan RI Hukum 101 Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Sejumlah 69 Orang Dapat Sanksi Berat

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (31/12), merilis laporan atas capaian kinerja pengawasan sepanjang tahun 2025. Alhasil, sebanyak 101 jaksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 69 jaksa menerima hukuman kategori berat.

Dalam keterangan Persnya, ​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, bahwa; tindakan tegas itu merupakan bagian dari upaya pembersihan internal di tubuh Korps Adhyaksa. Selain jaksa, sanksi juga diberikan kepada 56 pegawai non-jaksa.

"Dibidang pengawasan, kami menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 non-jaksa dan 101 jaksa,” beber Anang dalam gelaran konferensi pers terkait Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Jakarta Selatan.

Kapuspenkum itu merinci, dari total pelanggaran yang dilakukan para jaksa tersebut, sebanyak 44 orang dijatuhi sanksi ringan, 44 orang sanksi sedang, dan 69 orang sisanya harus menerima konsekuensi hukuman berat.

Adapun bentuk hukuman berat yang diberikan disebutkan tidak main-main, diantaranya ada jaksa yang dicopot dari jabatan strukturalnya, bahkan ada yang diberhentikan secara tetap dari statusnya sebagai jaksa.

”Ada yang jabatannya dicopot, ada juga yang status jaksanya dilepas. Kalau sudah jabatan hilang dan status jaksa juga dicopot, itu tentu sanksi yang sangat serius,” jelas Anang.

Selain masalah disiplin, Kejaksaan Agung juga menyoroti tingkat kepatuhan terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) periode 2024. Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan di lingkungan Kejaksaan mencapai 96,45 persen.

Dari total 13.556 wajib lapor, tercatat 13.075 orang telah menuntaskan kewajibannya. Sedangkan sekitar 475 pegawai, masih ada yang terpantau belum melaporkan kekayaannya.

Langkah tegas yang diberikan terhadap jaksa nakal tersebut, diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh wilayah untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Republik ini.

(FC-Goest/H-KA)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)