Perwirasatu.co.id-Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik merespons langsung isu dugaan mark up pembelian beras CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar yang dikelola Pemerintah Desa Roomo Kecamatan Manyar.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menindaklanjuti atas dugaan mark up pembelian beras dari dana CSR PT Smelting oleh Bumdes Roomo, Kecamatan Manyar.
“Sprintug sudah kami terima kemarin sore tanggal 17 September 2024. Dan kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Rabu (18/9/2024).
Alifin menyebutkan, pada hari ini pihak kejaksaan Gresik telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan ini bagain dari respons Kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak konsumsi dengan harga di bawah standart yang ditentukan.
“Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini.
Sehingga waktu ada informasi ratusan warga yang demo, kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga menggeruduk balai desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Bantuan CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar tahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras.
Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar