Kejari Mandailing Natal Proses Dumas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae

Kejari Mandailing Natal Proses Dumas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengenai tindak lanjut laporan yang telah diterima institusinya.


‎Perwirasatu - ‎Mandailing Natal - Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

‎Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengenai tindak lanjut laporan yang telah diterima institusinya.

‎“Kami telah mengecek terkait laporan tersebut dan benar Kejari Madina telah menerima pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini sedang tahap klarifikasi dan pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor.

‎Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta objektivitas dalam menelaah informasi.

‎Pengaduan tersebut sebelumnya diajukan Muhammad Saleh, Bendahara Satuan Mahasiswa AMPI, sebagai respons atas keluhan warga yang menilai sejumlah program Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 tidak terealisasi secara nyata.

‎Beberapa sektor yang disorot meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pengadaan perlengkapan sosial kemasyarakatan, lampu penerangan desa, hingga perlengkapan pertanian yang diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran.

‎Langkah klarifikasi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dipandang sebagai sinyal awal keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons aspirasi masyarakat desa terkait pengelolaan keuangan negara.

‎Hingga proses klarifikasi berlangsung, Kejari Mandailing Natal belum menyampaikan hasil atau kesimpulan, serta meminta publik menunggu perkembangan resmi sesuai tahapan penanganan perkara yang berjalan.

‎(Magrifatulloh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)