Perwirasatu.co.id-Depok-Jajaran Polres Depok kembali berhasil ungkap bisnis haram penjualan obat-obatan daftar G, kali ini sang pengedar melakukan dengan modus kios jual pulsa dan casing telepon genggam.
Bisnis obat terlarang yang mengancam masa depan anak bangsa itu, berhasil digerebek oleh Tim Kepolisian Polsek Cinere. Sebagaimana dikutip dari keterangan persnya, Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menuturkan kepada awak media bahwa, Polsek Cinere berhasil membongkar peredaran obat keras modus kios jual pulsa dan casing telepon genggam.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita ratusan butir obat daftar G dan menetapkan penjual inisial NJ sebagai tersangka.
Pesta juga menjelaskan, bahwa pelaku menjual obat terlarang itu dengan modus baru yakni; dengan cara menyaru kios penjual casing HP dan pulsa. Bahkan pelaku membuka rolling door tokonya hanya setengah, dan itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga juga pihak berwajib.
“Modusnya sangat rapi, sehingga dari luar terlihat seperti toko biasa, padahal jual obat-obatan,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firman Mulyadi dan Iptu Suharyoko, ditemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan dibawah etalase dan di antara barang dagangan lainnya.
“Barang bukti yang disita yakni 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg, dan 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg,” beber Kanit Reskrim.
Hasil penyelidikan menunjukkan, bahwa; pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan. Dalam sehari, pelaku mengaku mendapat keuntungan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 600.000.
“Pelaku menjual Tramadol seharga Rp 25.000 per strip, sedangkan eksimer Rp 10.000 untuk 10 tablet. Ini dijual bebas ke anak-anak muda, bahkan pelajar di Cinere dan sekitarnya,” tandasnya.
Pesta juga menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium, menunjukkan kandungan psikotropika tercatat sebagai golongan empat pada obat-obatan daftar G. Polisi saat ini tengah memburu, seorang DPO yang diduga distributor atau pemasok utama obat terlarang tersebut.
“Pelaku menerima pasokan obat dalam kemasan dari seorang pria yang selalu mengenakan masker dan helm saat menyerahkan ke toko. Untuk pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Red)
Tulis Komentar