Ketika Tabungan Buruh Dipertanyakan Negara
Perwirasatu.co.id, Selasa 30 Juni 2026.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua bukan sekadar reaksi spontan organisasi buruh. Polemik tersebut membuka perdebatan yang lebih mendasar mengenai keadilan perpajakan, perlindungan sosial, dan konsistensi negara dalam memperlakukan dana yang selama puluhan tahun dikumpulkan dari hasil kerja serta potongan upah para pekerja. Di balik besaran tarif yang dipersoalkan, tersimpan pertanyaan besar mengenai bagaimana negara memaknai hak ekonomi warganya setelah mereka mengabdikan tenaga dan waktunya kepada dunia kerja.
Kebijakan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua segera memantik kritik dari berbagai organisasi buruh. Mereka menilai dana JHT bukanlah penghasilan baru yang layak diperlakukan sebagai objek pajak, melainkan tabungan wajib yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja. Ketika dana tersebut dicairkan, pekerja hanya menerima kembali hak yang telah dikumpulkan selama bertahun tahun. Pandangan inilah yang menjadi dasar munculnya tuntutan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Perdebatan mengenai pajak JHT sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari prinsip dasar perpajakan. Dalam teori perpajakan modern, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima seseorang. Karena itu, muncul pertanyaan akademik apakah pencairan JHT merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau sekadar pengembalian dana yang selama ini telah menjadi bagian dari hak pekerja. Perbedaan cara memandang konsep tersebut melahirkan tafsir yang berbeda antara pemerintah, kalangan buruh, dan para pengamat perpajakan.
Dari sudut pandang pekerja, keberadaan JHT memiliki fungsi yang sangat berbeda dibandingkan instrumen investasi biasa. Dana tersebut menjadi jaring pengaman ketika seseorang memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi kondisi yang menyebabkan hilangnya penghasilan. Oleh karena itu, setiap pengurangan terhadap nilai manfaat yang diterima pekerja dipandang sebagai berkurangnya daya perlindungan sosial yang semestinya dijamin negara.
Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki dasar hukum dalam menetapkan kebijakan perpajakan. Dalam sistem perpajakan, setiap objek yang memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dapat dikenai pajak sesuai mekanisme yang berlaku. Namun legalitas sebuah kebijakan belum selalu identik dengan penerimaan masyarakat. Kebijakan yang sah secara hukum tetap memerlukan legitimasi sosial agar dapat diterima sebagai kebijakan yang adil. Di sinilah pemerintah dituntut menjelaskan secara terbuka dasar hukum, tujuan, mekanisme, dan kelompok masyarakat yang terdampak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polemik ini sekaligus memperlihatkan pentingnya komunikasi publik dalam setiap kebijakan fiskal. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai alasan pemerintah menerapkan suatu kebijakan, termasuk bagaimana perlakuan pajak terhadap dana JHT dihitung dan apa dasar hukumnya. Tanpa komunikasi yang memadai, ruang publik lebih mudah dipenuhi asumsi, spekulasi, dan ketidakpercayaan yang pada akhirnya memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Isu lain yang mengemuka adalah munculnya persepsi mengenai potensi pajak berganda. Sebagian kalangan buruh beranggapan bahwa selama masa kerja mereka telah membayar Pajak Penghasilan atas upah yang diterima sehingga ketika dana JHT dicairkan tidak semestinya kembali dikenai pajak. Sebaliknya, dari perspektif hukum perpajakan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pajak berganda bergantung pada konstruksi hukum, jenis penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, persoalan ini memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.
Polemik tersebut juga menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Aspek keadilan distributif dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi pertimbangan yang sama pentingnya. Pekerja yang mencairkan JHT umumnya berada pada fase kehidupan yang memerlukan kepastian ekonomi, baik karena pensiun maupun kehilangan pekerjaan. Dalam konteks seperti itu, sensitivitas kebijakan menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Di tengah perdebatan tersebut, ruang dialog menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah, organisasi buruh, akademisi, pakar perpajakan, pelaku usaha, serta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional sekaligus memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil. Dialog yang terbuka akan menghasilkan kebijakan yang lebih akuntabel dibandingkan keputusan yang hanya bertumpu pada pendekatan administratif.
Lebih jauh lagi, kontroversi mengenai pajak JHT menjadi cermin bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi, partisipasi, dan konsistensi negara dalam melindungi hak warga negara. Ketika ketiga unsur tersebut berjalan seiring, kebijakan yang sulit sekalipun akan lebih mudah diterima.
Polemik mengenai pajak JHT bukan hanya persoalan besaran tarif ataupun mekanisme pemungutan pajak. Perdebatan ini menyangkut filosofi hubungan antara negara dan pekerja. Negara memang memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian bahwa hak yang mereka kumpulkan melalui kerja keras selama puluhan tahun tetap memperoleh perlindungan yang adil. Jalan keluar terbaik bukanlah mempertentangkan kepentingan fiskal dengan perlindungan sosial, melainkan menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan keduanya melalui dialog, transparansi, dan evaluasi berbasis data. Dengan demikian, sistem jaminan sosial tetap menjadi instrumen perlindungan yang memberi rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar