Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.
Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan Confrence Pers. Rabu (31/1/2024).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, Bahwa pengungkapan Narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di 4 (empat) lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
Sinergitas antara PT ASDP Cabang Pelabuhan Bakauheni dan Polda Lampung tersirat dengan hadirnya Humas PT ASDP Cabang Pelabuhan Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap beserta tim pada Konferensi Pers yang di adakan Polda Lampung.
Kerja sama terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan dengan PT ASDP Indonesia Ferry ini merupakan bentuk kemitraan yang strategis dalam mengoptimalkan program-program penanganan permasalahan Narkoba, khususnya dalam upaya penanganan penyelundupan Narkoba yang kerap terjadi melalui jalur laut yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan. PT ASDP berkomitmen memperketat dan mempersempit ruang gerak perkembangan kejahatan narkotika.
“Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa shabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan shabu,” kata Kapolda.
Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan shabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.
“Pada jum’at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandarlampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Petugas juga berhasil mengamankan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.
“Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis shabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.
Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar).
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Komitmen Perangi Narkoba, Humas PT ASDP Cabang Pelabuhan Bakauheni Hadiri Konferensi Pers Ungkap 38, 19 KG Shabu.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar