KPU Garut Rilis Jadwal hingga Larangan Kampanye pada Pilkada Garut 2024

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak dilakukan selama kurang lebih dua bulan menjelang pemungutan suara yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

Aturan Kampanye Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi yakni:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Metode Kampanye Pilkada 2024.

Selama melaksanakan kampanye terdapat sejumlah metode yang dapat dipilih oleh pasangan calon. Di antarannya yakni:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka atau dialog

3. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon

4. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum

5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Larangan Kampanye Pilkada 2024.

Selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pilkada Kabupaten Garut 2024

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengatakan, pihaknya telah  menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal kampanye dan titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye dengan rapat umum, dan iklan media.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

kampanye akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. 

"Masa kampanye itu kurang lebih waktunya 2 bulan, selama kampanye, setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” kata Dian, usai menggelar Rapat Persiapan Kampanye di Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024).

Dian menyampaikan, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.

"Satu metode kampanye hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir," jelasnya.

Dian menegaskan, setiap paslon dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan. "Hindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang. Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Kampanye Pilkada Garut 2024 Terbagi 2 Zona

Dari total 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut dibagi 2 Zona yaitu Zona 1 Garut Utara dan Zona 2 Garut Selatan.

Zona 1 Garut Utara, meliputi wilayah: 

Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, dan Banyuresmi.

Zona 2 Garut Selatan, meliputi wilayah : Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.

Untuk kelancaran Pilkada Garut, KPU Kabupaten Garut telah mengatur zona kampanye dua paslon peserta Pilkada Garut 2024. Paslon Nomor urut 1 Helmi-Yudi dan Paslon Nomor urut 2 Syakur-Putri hari ini akan berkampanye di dua zona berbeda dalam kurun waktu 10 hari kedepan. Setelah 10 hari, kedua Paslon akan bergantian zona, dan begitu seterusnya.

Paslon Nomor Urut 1 Helmi Budi-Yudi hari ini sampai 10 hari berkampanye di zona 1, kemudian pindah ke zona 2 untuk 10 hari berikutnya.

Paslon Nomor Urut 2 Syakur-Putri hari ini sampai 10 hari berkampanye di zona 2, kemudian pindah ke zona 1 selama 10 hari berikutnya.

(Rasya)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)