KPU Garut Tetapkan Jadwal dan Zona Kampanye

$rows[judul]

Perwiasatu.co.id-Garut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menerbitkan SK KPU Garut Nomor 1910 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kampanye Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

Keputusan tersebut memuat jadwal kampanye dan titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye dengan rapat umum, dan iklan media.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, tahapan Pilkada juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 kampanye akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. 

"Masa kampanye itu kurang lebih waktunya 2 bulan, selama kampanye, setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” kata Dian di Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024), kemarin. 

Dian menjelaskan, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para Paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.

"Satu metode kampanye hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir," jelasnya.

Dian menegaskan, setiap Paslon dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan. "Hindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang. Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Adapun zona kampanye yang telah ditetapkan pada Pilkada Garut 2024, terbagi 2 Zona. Dari total 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut dibagi 2 Zona yaitu Zona 1 Garut Utara dan Zona 2 Garut Selatan.

Zona 1 Garut Utara, meliputi wilayah: 

Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, dan Banyuresmi.

Zona 2 Garut Selatan, meliputi wilayah : Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.

Untuk kelancaran Pilkada Garut, KPU Kabupaten Garut telah mengatur zona kampanye dua paslon peserta Pilkada Garut 2024. Paslon Nomor urut 1 Helmi-Yudi dan Paslon Nomor urut 2 Syakur-Putri hari ini akan berkampanye di dua zona berbeda dalam kurun waktu 10 hari kedepan. Setelah 10 hari, kedua Paslon akan bergantian zona, dan begitu seterusnya.

Paslon Nomor Urut 1 Helmi Budi-Yudi hari ini sampai 10 hari berkampanye di zona 1, kemudian pindah ke zona 2 untuk 10 hari berikutnya. Kemudian, Paslon Nomor Urut 2 Syakur-Putri hari ini sampai 10 hari berkampanye di zona 2, kemudian pindah ke zona 1 selama 10 hari berikutnya.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)