Perwirasatu.co.id-Lampung-Selatan- Dua pasangaan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Egi-Saiful, dan Nanang Ermanto – Antoni Imam dinyatakan sah menjadi peserta calon pada Pemilukada 2024 di Lampung Selatan mendatang.
Pernyataan tersebut di sampaikan ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Rozak, yang di dampingi oleh anggota komisioner lainnya di kantor KPU, Minggu, 22/9/2024, di hadapan dua kubu LO yang di saksikan Bawaslu Lampung Selatan.
“Dua bakal calon bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan, Raditio Egi Pratama Saipul dan Nanang Ermanto Antoni Imam, kita nyatakan resmi menjadi calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan pada Pemilukada 2024,” ucap dia.
Ansuranta juga menyebutkan pengumuman calon Bupati dan wakil Bupati berdasarkan berdasarkan ketentuan pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. tahun 2024,
Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, pada rapat pleno tertutup melalui berbagai rangkaian pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.
“Pada Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di Kantor KPU,Selanjutnya, kata dia, dilakukan deklarasi damai calon bupati dan wakil bupati serta partai politik,” tambah dia.
(Puddin A/Tim)
Tulis Komentar