Kritik Pedas Tiyo Ardianto Berujung Laporan Polisi ke Bareskrim

Kritik Pedas Tiyo Ardianto Berujung Laporan Polisi ke Bareskrim Keterangan Gambar : Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Perwirasatu.co.id, Jakarta - Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pelaporan itu menjadi perhatian publik karena berawal dari kritik yang disampaikan Tiyo dan kemudian dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Berikut sejumlah poin yang menjadi dasar pelaporan tersebut:

Diduga Menghina Presiden

Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menilai pernyataan Tiyo tidak lagi sebatas kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan telah mengarah pada penghinaan secara personal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Tiyo diduga membandingkan presiden dengan seekor hewan sehingga dianggap merendahkan martabat kepala negara.

Ditempuh Melalui Jalur Dumas

Pihak pelapor menyampaikan pengaduan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas). Langkah tersebut dipilih dengan alasan ketentuan hukum mengenai dugaan penghinaan terhadap presiden merupakan delik aduan yang mensyaratkan adanya laporan dari pihak yang berhak.

Disorot Soal Klaim Alat Pelacak

Pengacara Ferdinand Hutahaean, yang turut mendampingi pelaporan, juga menyoroti pernyataan Tiyo mengenai dugaan pemasangan alat pelacak pada mobilnya. Menurut Ferdinand, klaim tersebut tidak disertai bukti sehingga diduga mengandung informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pelapor Bantah Ingin Membungkam Kritik

Garda Prabowo menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan membungkam kebebasan berpendapat ataupun memenjarakan Tiyo. Mereka menyebut langkah hukum itu sebagai bentuk pengingat agar kritik tetap disampaikan secara santun dan sesuai etika.

Laporan Lain di Tangerang Selatan

Selain di Bareskrim Polri, Tiyo Ardianto juga dikabarkan telah dilaporkan secara terpisah ke Polres Metro Tangerang Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo terkait dugaan perkara yang serupa.

Tuai Pro dan Kontra

Pelaporan terhadap Tiyo Ardianto juga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah hukum tersebut merupakan upaya menegakkan aturan terhadap dugaan penghinaan kepada kepala negara. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi. Perbedaan pandangan tersebut ramai menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Tiyo Ardianto maupun kuasa hukumnya terkait pelaporan tersebut.

Sumber: Disadur dari detikNews.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)