![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/IMG-20251116-WA0083.jpg)
Perwirasatu.co.id-Manggarai Timur NTT- Pengelolaan Proyek Swakelola yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMP UP. Sub Direktorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan Dasar Menengah di SMPN 7 Lamba Leda, diduga banyak penyimpangan.
Nama kegiatan proyek yang terletak di Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tersebut yaitu; Pengelolaan Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
Jenis Pekerjaannya; Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP. Negeri 7 Lamba Leda, Dengan jumlah dana bantuan Rp.3.153.000.000. Sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 dan bertindak sebagai pelaksana, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(P2SP).
Berdasarkan Hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia(Lembaga KPK PAN-RI) pada Senin 3 November 2025 ditemukan beberapa fakta yang dasar dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
1.Seharusnya sebagai pelaksana adalah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(P2SP). Namun faktanya berbeda. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan hanya sebagai lambang saja. Yang menjalankan proyek tersebut adalah pihak ketika(Kontraktor).
2."Kontraktor" yang mengelola proyek tersebut diduga merupakan titipan Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur.
3."Kontraktor"yang bekerja pada proyek tersebut diduga mengatasnakan diri mereka sebagai"Penyedia". Ini sebagai modus agar menyembunyikan peran mereka sebagai "Kontraktor" yang mengerjakan proyek tersebut.
4.Diduga Dinas PPO bersama beberapa oknum berperan aktif merekayasa proyes pembagian proyek tersebut sampai melibatkan "Kontraktor" untuk mengerjakan proyek tersebut.
5.Kepala Sekolah SMPN 7 Lamba Leda dan Oknum di Dinas PPO Manggarai Timur Diduga menerima persentase dari hasil pengerjaan proyek tersebut dari pihak Kontraktor yang terlibat mengerjakan proyek tersebut.
6.Masyarakat setempat diduga tidak dilibatkan dalam pengadaan material lokal dan untuk pengadaan material lokal dalam pembangunan proyek ini diambil dari luar Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda Utara, sebagai tempat proyek ini dibangun.
7.Material pasir yang digunakan diduga tidak memenuhi standar dan diduga pula menggunakan material ilegal.
8.Sangat disayangkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(S2SP) yang telah mengikuti latihan selama kurang lebih dua kali dikupang hanya sebagai lambang saja dalam.proses ini. Sementara pihak lain yang mengatur semuanya dalam proses pembangunan gedung tersebut.
9.Hasil wawancara kami dengan Kepala Sekolah SMPN 7 Lamba Leda pada 7 November 2025 berbeda dengan pernyataan Masyarakat dan ketua Panitia Pembangunan pada Senin 3 November 2025.
Berdasarkan beberapa hasil temuan dilapangan maka LSM Lembaga KPK PAN-RI menyatakan sikap:
1.Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Manggarai agar segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek tersebut.
2.Segera lakukan penyelidikan dilapangan dengan memamggil semua pihak yang terlibat ini perlu dilakukan agar dugaan Korupsi yang telah, sedang dan akan terjadi dapat diungkap.
3.Tegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga marwar penegak hukum demi terciptanya negara Indonesia yang bebas Korupsi.
(Red)
Tulis Komentar