Modus Iming-iming Proyek, Oknum Anggota Dewan Diduga Minta Uang Rp160 Juta

$rows[judul]Keterangan Gambar : Foto edit By: Redaksi

‎Perwirasatu.co.id - DEPOK  - Oknum anggota DPRD Kota Depok, inisial TR, yang belum lama dalam pemberitaan disinyalir telah menyalahgunakan jabatan dengan modus iming-iming pelolosan proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 kepada seorang pengusaha inisial PA dengan meminta uang senilai Rp160 juta sepertinya lebih memilih membisu saat dikonfirmasi lebih lanjut.

‎Sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan yang sudah menjadi konsumsi publik, pengusaha inisial PA itu dikabarkan harus menelan kenyataan pahit lantaran dirinya merasa diperdaya dan menjadi korban praktik akal-akalan semata. Pasalnya setelah menyerahkan uang, nyatanya proyek yang dijanjikan oleh sang oknum Dewan itu hanyalah isapan jempol semata.

‎Kasus iming-iming pelolosan proyek oleh oknum dewan tersebut pun mengemuka ke publik, setelah sang pengusaha menunjuk Syapri Adillah, SH., MH. sebagai kuasa hukum agar bisa mendapat keadilan yang kemudian pada Jumat (19/9), telah resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekwan DPRD, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan Ketua DPRD Depok dengan nomor Surat: 077/ASL/LGL/SP/IX/2025.

‎“Surat sudah kami sampaikan ke DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum TR. Kami juga menyampaikan tembusan ke Kejaksaan Negeri Depok agar persoalan ini tidak dipandang remeh,” ungkap Syapri, sebagaimana dikutip dari laman VOA Depok.

‎Syapri membeberkan, bahwa pada Desember 2024, klien nya PA telah menyerahkan Rp150 juta kepada TR. Namun tak lama berselang beberapa waktu, TR kembali meminta tambahan Rp10 juta, sehingga total dana yang diterima TR mencapai Rp160 juta.

‎“Jika sampai berlarut-larut tidak juga ada kejelasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok TR ke Kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini,” tandas Syapri.

‎Tim investigasi pun sudah mengkonfirmasi TR, dan ternyata yang bersangkutan memang mengakui apa yang jadi pemberitaan di media tersebut. Bahkan ia sempat  mengatakan, kalau awak media tidak konfirmasi dulu ke dia. Namun kemudian, ia bertanya apakah berita bisa di takedown saja.

‎"Iya benar, tapi pihak media tidak konfirmasi dulu ke saya. Apakah beritanya bisa di takedown ya?" tutur TR, sebagaimana yang dilaporkan awak Tim investigasi.

‎Terlepas dari hal tersebut, pemberitaan yang sudah menjadi konsumsi publik, tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah akan ada langkah serius pihak DPRD Kota Depok, dalam menyikapi serta menindak lanjuti laporan sang pengusaha yang di iming-imingi proyek infrastruktur oleh sang oknum Dewan. 

‎Terlebih, sang oknum anggota Dewan pun sudah mengakui saat dikonfirmasi Tim investigasi dan malah dengan entengnya minta berita di takedown saja. Maka secara de facto, dapat dikatakan, kelakuan sang Dewan yang telah meminta sejumlah uang dengan iming-iming pelolosan proyek tersebut adalah sebagai bentuk dari penyalahgunaan jabatan. 

‎Hingga berita ini dibuat, pihak DPRD terutama SekWan Kania dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, masih belum merespon konfirmasi yang dilayangkan via telpon dan WA terkait hal surat permohonan RDP oleh Tim Kuasa Hukum pengusaha inisial PA.

(Tim/Red).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)