Perwirasatu.co.id-Pandangan ini sungguh tidak bermaksud ingin mengerdilkan atau menaifkan fungsi serta wewenang kepolisian, namun melainkan atas dasar harapan dan kecintaan rakyat agar kepolisian justru lebih fokus pada tugas utamanya yaitu menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, dan melayani masyarakat serta melaksanakan penegakan hukum demi terwujudnya rasa keadilan hukum dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya.
Upaya suara rakyat tersebut pernah diperjuangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menilai bahwa sebaiknya kewenangan Polri untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dihapuskan. Untuk itulah Koreksi mengajukan uji materi Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 kepada Mahkamah Konsitusi (MK) Selasa, (1/07/2015). Pemohon uji materi yang tergabung di dalam Koreksi adalah Alissa Wahid, Gerkatin, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch, Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiyah, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan ALB. Meskipun perjuangan tersebut belum terealisasi, namun spirit wacana ini didasari pandangan bahwa pengurusan SIM dan STNK adalah tugas birokrasi administratif yang seharusnya berada di bawah Kementerian.
Dalam hal ini ada beberapa alasan dari pemikiran atau wacana adanya harapan rakyat agar kepolisian melepaskan kewenangan dalam urusan SIM & STNK, antara lain :
1. Membebani Tugas Pokok Polri; Mengurus administrasi SIM dan STNK dianggap membebani sumber daya kepolisian dan mengganggu fokus utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
2. Fungsi Birokrasi Administratif; Penerbitan SIM dianggap sebagai bagian dari administrasi pemerintahan yang lebih cocok dikelola oleh lembaga birokrasi, bukan lembaga penegak hukum.
3. Potensi Pungli dan Persepsi Negatif; Proses pembuatan SIM rentan terhadap pungutan liar (pungli) dan sering kali dianggap tidak transparan, sehingga memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap polisi.
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan; Dengan menyerahkan urusan SIM ke kementerian teknis terkait, diharapkan Polri dapat lebih fokus pada tugas utamanya, serta lebih mudah mengelola perubahan sistem penegakan hukum menjadi berbasis teknologi, inilah yang dimaksud Reformasi Polri secara totalitas.
Sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini untuk melakukan Reformasi Polri, maka meskipun masih dalam diskusi dan proses perbaikan, wacana pemindahan urusan SIM dan STNK dari Polri ini semata bertujuan untuk mengoptimalkan tugas pokok Polri dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, dan inilah harapan rakyat agar Polri semakin lebih baik dan dicintai rakyatnya. Terlebih dalam sejarahnya selama Orde Lama ternyata Polri tidak diberikan kewenangan dalam mengurus SIM dan STKN.
Semoga pemikiran ini bermanfaat sebagai bentuk kecintaan kepada Polri yang kedepannya semakin dicintai rakyat.
Rahayu Polri !
Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik
Penulis aktif sebagai pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DANG) dan Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)
Disclaimer :
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala bentuk analisis, pendapat, dan kesimpulan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tulis Komentar