Keterangan Gambar : Jaksa Agung ST Burhanuddin : memperingatkan, pejabat publik, kepala daerah, siapapun itu, terlibat dalam praktik korupsi. akan berhadapan dengan hukum. Kang Dedi Mulyadi (KDM) korupsi dapat muncul dari sifat serakah baik pada pejabat maupun masyarakat.Perwirasatu.co.id - GARUT – Aroma tak sedap menyeruak dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3GAI) di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Sejumlah kelompok penerima manfaat mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial B, yang mengaku sebagai koordinator atau pengusung program tersebut.
B diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta setoran sebesar 35 persen dari total dana Rp195 juta yang diterima tiap kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Aksi itu disebut-sebut dijalankan melalui tangan perantara berinisial SG, yang ditugaskan untuk “mengakomodir” pungutan dari kelompok penerima program.
Namun, tekanan yang terus datang membuat SG akhirnya angkat bicara. Ia mengaku kerap didesak oleh B agar segera menyetorkan uang dari kelompok, meski sebagian besar kelompok keberatan.
“Jadi keberatan dan nekan terus ke saya harus ada,” ungkap SG kepada awak media, baru-baru ini.
Praktik semacam ini sontak memicu keprihatinan publik. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejati dan Polda Jawa Barat, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan bancakan dana P3GAI tersebut. Program yang seharusnya menjadi upaya peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan irigasi itu dikhawatirkan justru menjadi ladang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menariknya, setelah isu ini mencuat ke publik, oknum berinisial B diduga menyuruh beberapa orang untuk menghubungi dan datang langsung ke kantor redaksi Perwirasatu.co.id, diantaranya inisial A bahkan ada yang mengaku anggota dewan provinsi dari nomor yang tidak dikenal. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak satu pun pihak tersebut memberikan penjelasan resmi atau menyampaikan klarifikasi atas nama B.
(Red)
Tulis Komentar