Perwirasatu.co.id-Kupang-Kasus tindak pidana penganiayaan Ayah Mertua yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang kini baru sampai dalam tahap penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa keji tersebut terjadi pada 30 Juli 2024, yang dialami oleh Yohanis Metan selaku ayah mertua dengan terduga pelaku Aser Misa yang merupakan menantu dari korban.
Sebagaimana disebutkan bahwa tindak Pidana penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Takari Pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar Pukul 22.00 WITA dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Polsek Takari sendiri menggeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Pada Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditujukan kepad Yohanis Metan (Korban_red).
SP2HP yang dimaksud tersebut menyebutkan bahwa telah melakukan tindakan berupa mencari menemukan serta mengintrogasi saksi sebanyak 6 orang termasuk didalamnya terlapor dan pelapor.
Selain memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor, Polisi juga telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Korban, Yohanis Metan ketika diwawancarai Tim Media Pada Senin, (02/09/2024), mengatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.
"Saya sudah buat laporan polisi di Polsek Takari. Harapan saya pelaku segera ditahan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Takari, Iptu Victor A Nenotek ketika dikonfirmasi Pada Selasa, (03/09/2024), menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap sidik.
"Sudah pada tahap sidik dan besok akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," Tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar