Perwirasatu.co.id-Pontianak-Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (17/6-2025), sekira Pukul 17.00 WIB, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam keterangan Persnya menyampaikan, bahwa; penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana termuat dalam Addendum.
Pekerjaan berdasarkan perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado, diperoleh Perhitungan, yaitu:
Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat, paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang bernilai selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (delapan milyar Sembilan puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan rupiah empat puluh delapan sen).
"Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan:
1.Sdr. AH, (KPA / Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat (UPBU);
2.Sdr. ASD, (selaku PPK dalam kegiatan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023 );
3.Sdr. H, (selaku Pelaksana / Direktur Utama PT CLARA CITRALOKA PERSADA)
4.Sdr. BEP, (Selaku Pelaksana dilapangan / subkon)
5.Sdr. AS, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak)
6.Sdri. HJ, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak) sebagai Tersangka," beber Siju.
Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut, dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Terhadap 5 (lima) orang tersangka Laki-laki, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak. Sedangkan 1 (satu) orang tersangka Perempuan, dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyatakan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Wayan.
(FC-Goest)
Tulis Komentar