Penertiban Peredaran Miras di Lampung Selatan: Ungkap Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Satuan Samapta Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Berhasil mengungkap  penjualan minuman beralkohol di luar ketentuan yang berlaku di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Penertiban dilakukan pada Selasa 17 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Mafira menjelaskan  petugas menemukan saudara CN alias Cokro tertangkap tangan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% di rumah pribadinya.

"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah milik CN (39) alias Cokro, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan pemukiman Desa Way Gelam.” katanya.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati saudara CN tertangkap tangan menjual berbagai jenis miras untuk dikonsumsi langsung di tempat.

"Kami menemukan berbagai merek miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” ungkap Joni.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 botol miras merek Vigur, 11 botol Anggur Merah, 5 botol Kawa Kawa, 18 botol Soju, serta 1 bendel nota penjualan. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (6) Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban selama Pilkada, Polres Lampung Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi  peraturan peredaran miras   untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. 

“Mari bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif” tutup AKP Joni Mafira


(Puddin A)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)