Perwirasatu.co.id-Jakarta-Dua (2) orang yang diketahui sebagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diduga mengalami kriminalisasi hukum. Hal itu dikatakan Richard William yang diketahui sebagai salah satu pendiri FWJ Indonesia dan juga Pengacara Gapta Law Firm melalui keterangan Pers nya di Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).
Menurutnya insiden yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu merupakan undangan ketua DKM Masjid Al Birru terhadap (IS) dan (BY) untuk mengklarifikasi serta meminta IS dan BY segera membongkar kembali awuning garasi mobil pribadi IS dihalaman Masjid Al Birru.
"Berdasarkan surat DKM memang tanggal itu undangan buat mereka membongkar sendiri awuning garasi mobil Sdr IS, karena itu bukan area / lahan pribadinya, melainkan lahan Masjid Al Birru yang diperuntukan untuk kepentingan umat. "Kata Richard.
Namun pada kenyataannya, IS dan BY malah mendatangi Masjid dengan pengawalan oranglain yang diduga sekelompok preman bayaran guna memancing emosi pengurus Masjid Al Birru dan warga setempat. Ironinya, adu argumentasipun terjadi hingga saling dorong mendorong.
"Persoalan munculnya laporan IS tehadap klien kami, yakni dua orang pengurus Masjid Al Birru itu karena Sdr. IS terjatuh dan bukan karena didorong, melainkan kesenggol sehingga sikut Sdr. IS terluka gores. "Ucap Richard.
Lebih rinci dia menjelaskan bahwa insiden itu bukanlah perkara hukum Pasal 170 KUHP, dan juga tidak mengarah ke Pasal lainnya.
'Ini sangat aneh dan lucu. Penyidik Polsek Jagakarsa kok bisa langsung menerima pelaporan dari Sdr. IS. Padahal kalau kita lihat dan pelajari, itu tidak ada mens rea atau kesengajaan klien kami dengan niat melakukan hal yang melanggar hukum.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, penyidik Polsek Jagakarsa telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/195/IV/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei 2024 dengan telak tanpa dugaan di LP tersebut ditulis penyidik Pasal 170 KUHP pasal tunggal).
"Di SP2HP dalam undangan klarifikasi jelas loh itu penyidik menulis Pasal tunggal 170 KUHP tanpa adanya jungto Pasal lainnya. Namun kok tiba-tiba klien kami dikirimkan surat panggilan pertama dengan Nomor SP.Gil/46/IX/2024/Sek. Karsa. Dan anehnya berubah Pasal menjadi 351 ayat (1) serta adanya beda nomor LP, yang semula LP/B/195/IV/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya menjadi LP/B/195/V/2024/SPKT/Polsek Jagakarsa/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama. "Kritik Richard.
Bahkan kata Richard, dalam surat panggilan itu menjadi bias dikarenakan informasi yang diterima bahwa Polsek Jagakarsa telah melakukan gelar perkara 2 kali, yang pertama di Polres Metro Jakarta Selatan dan yang kedua di Polsek Jagakarsa.
"Sudah sangat keliru itu penyidik Polseknya. Gelar perkara itu kan menentukan status hukum terlapor, jika memang tidak terpenuhi unsurnya, seharusnya mereka langsung menerbitkan SP3 dan bukan merubah Pasal lalu mengirimkan panggilan pertama ke klien kami. Yang lucunya, malah penyidik tidak mengirimkan SPDP setelah gelar perkara itu. "Bebernya.
Terkait SPDP, richard menjelaskan, dirinya baru diberikan hari ini, Senin (23/9/2024) oleh penyidik setelah dia mendatangi Polsek Jagakarsa untuk pertanyakan status hukum kliennya.
"Penyidik Polsek ini benar-benar ajaib, dalam surat SPDP yang diberikan tadi tertanggal 18 September 2024, lalu sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kami yang langsung mendatangi rumah klien kami dengan tanggal yang sama, yakni 18 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.
Padahal lanjut Richard, setelah penyidik melakukan gelar perkara, seharusnya SPDP diterbitkan terlebih dahulu, kemudian batas waktu 7 hari baru penyidik menerbitkan surat panggilan pertama atas hasil gelar perkara dengan object diri terlapor.
"Tadi itu kami juga tidak tau karena banyak jama'ah dan pengurus Masjid Al Birru juga mendatangi Polsek Jagakarsa atas kepentingan yang sama. Kalau mereka itu meminta penyidik melakukan SP3 atas laporan Sdr. IS dengan tuduhan terhadap dua orang pengurus Masjidnya dikenakan Pasal 170 KUHP. "Ungkapnya.
Richard mengatakan, ketua DKM bersama para pengurus dan jama'ah Masjid Al Birru sangat menginginkan penyidik menindaktegas Sdr. IS yang melaporkan 2 orang pengurusnya, mengingat Sdr. IS (Pelapor) itulah yang sebenarnya melakukan pemanfaatan lahan masjid untuk kepentingan pribadinya, provokasi dan akhirnya memicu keonaran.
"Sebenarnya permasalahan itu bukan pengeroyokan ataupun penganiayaan, karena Sdr. IS sebagai Pelapor memang kami undang untuk datang ke Masjid dalam rangka membongkar kanopi parkiran mobil pribadinya di halaman Masjid Al Birru. "Jelas Adi saat ditemui awak media paska keluar dari kantor polsek Jagakarsa.
Atas peristiwa ketidak profesionalan penyidik Polsek Jagakarsa, maka Richard William akan melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Serta mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk turun dan memeriksa para oknum penyidik Polsek Jagakarsa. "Pintanya.
Dalam hal ini, jelas Richard, ada 3 penyidik Polsek Jagakarsa yang akan dilaporkannya, yakni Panit, Kanit dan Kapolseknya.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar