Perwirasatu.co.id-Jakarta- Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) adalah sebagai tempat memberikan perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM).
Tujuan dalam kinerja kami adalah meningkatkan kualitas perlindungan hak - hak perempuan dan anak." semua itu, peran serta masyarakat agar bisa secara bersama - sama mencegah adanya KDRT, kekerasan terhadap perempuan serta anak yang butuh edukasi,perlindungan maupun pendampingan hukum.
Maka dalam peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan serta anak.
"Lebih lanjut, Fuad Dwiyono mengungkapkan, bahwa rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia (RPPAI) memang wadah serta sudah berkomitmen dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Untuk melakukan perlindungan, pendampingan hukum dan hak asasi manusia (HAM)." terhadap kasus - kasus yang marak terjadi di seluruh indonesia.
Terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan anak dan perempuan, hak asuh anak, kasus yang dialami fabel, pendampingan hukum terkait kasus narkoba serta rehabilitasi korban maupun para pelaku.
Masih banyak lagi kinerja kami, karena rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia sudah mewujudkan ramah anak dan menciptakan sejuta edukasi sosial di wilayah Kota Batu", kata Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) saat berbincang - bincang dengan awak media, Minggu (10/3/24).
Agus Kliwir pangilan akrab menanbahkan, dalam memberikan hak - hak perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM) adalah utama.
Rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia akan selalu siap jika dibutuhkan untuk memecahkan suatu perkara yang belum ada titik temu.
"Karena, kita sudah menyiapkan ahli psikolog, para ahli - ahli bahasa, dokter - dokter khusus dalam suatu perkara perempuan dan anak di seluruh indonesia.
"Oleh sebab itu, rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia meminta seluruh istansi terkait terutama TNI - Polri dan Pemerintah.
Harus mengedepankan asas hukum yang adil dan bijak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur maupun pendampingan kasus - kasus perempuan.
"Tak hanya itu, kami juga menghimbau untuk TNI - Polri dan Pemerintah diwajibkan untuk mengandeng rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia di setiap wilayah dalam suatu perkara terkait perempuan serta permasalahan anak - anak di bawah umur", tutup Sekjen Rumah PPAI.
(zhe)
Tulis Komentar