Picu Kecurigaan, KPU Madina Diduga Tutupi Kelengkapan Persyaratan Cabup Saipullah

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Madina- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara. Laporan ini mencakup harta kekayaan penyelenggara negara dan keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Berdasarkan PKPU no.8 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pasal 20 ayat 2 huruf c yang berbunyi,"surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i". mengingat bunyi pasal tersebut ada dugaan Saifulloh sebagai paslon Cabup kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumut tidak melengkapi persyaratannya sampai batas akhir perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024,"ungkap Suhandi selaku tim pemenangan salah satu paslon, Selasa (19/11/2024).

Lanjutnya, mengingat yang tercantum Lhkpn Cabup tersebut yang juga telah terpublikasi di media online melalui siaran pers kuasa hukum sahata. Hal ini tentu menunjukkan bahwa dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran sebagai syarat pendaftaran adalah Lhkpn tahun 2021. Menyangkut beberapa pemberitaan yang marak saat ini di beberapa media, khususnya penjelasan ketua KPU menurut Suhandi tidak relevan dengan laporan pengaduan tim kampanye Harun-Ichwan no 44/TIMKAM/HARUN-ICHWAN/XI/2024.

Ada pihak-pihak yang berupaya mengaburkan subtansi laporan pengaduan dengan menggiring opini Lhkpn terbaru" padahal dalam Surat Edaran (SE) KPK no 13 tahun 2024 pada poin 5 tentang isi edaran angka 2 jelas disebutkan bagi calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai wajib Lhkpn pada suatu instansi, wajib menghubungi direktorat PP LHKPN KPK untuk dapat mengaktifkan kembali akun tersebut". Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 23 Juli 2024, ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan pasangan calon,"pungkasnya.

Disamping itu,hal ini tentunya bertujuan memberikan ruang waktu kepada semua pihak yang ingin berkontestasi selama lebih dalam waktu sebulan karena pendaftaran calon di mulai tanggal 27 Agustus 2024 dan perbaikan persyaratan administrasi ditutup pada tanggal 8 September 2024 dan silon sudah ditutup. Terkait penelitian berkas, benar diatur dalam PKPU nomor 1229 tahun 2024 bab III tabel 4.1 angka 7 tentang  indikator benar atau belum benar tentang  tanda terima laporan kekayaan calon. Sedangkan sesuai dengan klarifikasi ke KPK oleh ketua tim pemenangan Zuhri Musthafa Nasution pada tanggal 12 november 2024 bahwa tanda terima laporan Lhkpn a/n Saipullah baru dikirim pada tanggal 16 Oktober 2024. Menurut Suhandi syarat dokumen pendaftaran" belum benar" Informasi lanjutan yang dikumpulkan di beberapa media bahwa terkait dengan persyaratan administrasi sebagai berkas pendaftaran pada pasal 119 ayat (2) disebutkan, "jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pasal 118 ayat 2 menyatakan persyaratan adminstrasi calon tidak benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat."paparnya.

Pada tempat berbeda,salah satu komisioner Bawaslu Madina dikonfirmasi via whatsapp mengungkapkan,"Laporan tersebut sedang di proses di Divisi penanganan Pelanggaran  Bawaslu Mandailing Natal,"timpal amin .

(Magrifatulloh)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)