Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di daerah itu sebanyak 792.219 orang.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia di Kalianda, Senin, 26 Agustus 2024, mengatakan Daftar Pemilih Sementara sebanyak itu terdiri atas pemilih laki-laki 401.423 orang dan pemilih perempuan 390.796 orang.
“Berdasarkan rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan.
Untuk jumlah DPS di Lampung Selatan sebanyak 792.219 pemilih yang terdiri dari laki-laki 401.423 orang dan pemilih perempuan 390.796 orang,” kata dia, 18 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, dari jumlah DPS tersebut, pihak KPU telah menetapkan sebanyak 1.586 TPS reguler dan enam TPS khusus yang didata pada saat coklit daftar pemilih.
“Total TPS ada 1.592 yang terdiri dari TPS reguler ada 1.586 dan TPS khusus ada enam TPS,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan penambahan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk menyalurkan hak suara dari warga yang berada di Rutan dan Lapas.
“Jumlah TPS bertambah enam yaitu TPS Lokasi Khusus yang berada di Kecamatan Kalianda terdiri dari satu TPS dan Jati Agung terdiri dari lima TPS,” katanya.
Dia mengatakan apabila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih, dapat segera menghubungi PPS, PPK, maupun KPU karena data pemilih ini masih akan berproses hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024.
(Puddin A/Tim)
Tulis Komentar