Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.
Penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Umi,menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.
“Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggilan vidio dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex),”terang Umi,Jum’at(02/02/2024).
“Saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa direkam oleh pelaku G (p),”sambungnya.
“Karena merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 pasang, laptop 1 buah, dan transfer uang sejumlah 1,1 juta rupiah dan menyuruh pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis,”jelasnya.
Namum korban N (w),tutur Kombes Umi, tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi oleh karena itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku,”tutupnya.
Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan, pelaku G (p) berhasil diamankan pada kamis 01/02/24 sekira pukul 17.30 WIB di bengkel tempat pelaku G (p) bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku G (p) melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).
Selanjutnya tersangka G (p) dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar