Polemik Warga Desa Turirejo Dengan Pengembang Dapur MGB Berakhir Damai
Keterangan Gambar : Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecamatan Lawang membuat pengaduan ke Mapolsek Lawang. Jumat 9 april 2026
Perwirasatu.co.id, Malang - Dimana sebelumnya warga RT 03 RW 03 Desa Turirejo, kecamatan Lawang, di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kecamatan Lawang. membuat pengaduan ke Mapolsek Lawang. Jumat 9 april 2026 lalu. Mereka mengeluhkan pengurukan tanah Dapur MBG yang di duga tidak memiliki ijin lingkungan setempat.
Namun pada Rabu 22 April akhirnya kedua belah pihak sepakat damai. yang di fasilitasi oleh pihak Polsek Lawang, AKP H. M. Lutfi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syafril Arisandi, Bhabinkamtibmas Desa Turirejo. Sementara itu kedua belah pihak pengembang oleh Gus Salim beserta timnya. Sedangkan perwakilan warga oleh Mega Ratna Widarni Prihati dan Supriadi, didampingi oleh Plt, Camat LSM LIRA Heru Tribowo (Debor) selaku penerima kuasa Pendampingan Warga. juga beberapa pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Malang.
Adapun poin penting yang menjadi tuntutan warga disampaikan oleh Ibu mega dan pak Supriadi sehingga menghasilkan poin kesepakatan diantaranya:
1. Pihak pengembang bersedia memperbaiki jalan kampung yang rusak akibat aktivitas kendaraan proyek.
2. bertanggung jawab akan Pembangunan kembali pos kamling di lokasi yang disepakati warga nantinya.
3. Mengutamakan secepatnya melakukan perbaikan pengerukan tanah yang mengenai rumah warga serta membuat plengsengan sehingga tidak mengganggu batas rumah warga setempat.
Sementara itu, pihak pengembang atau yang bertanggung jawab Gus Salim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas adanya persoalan di pembangunan proyek tersebut.
“Kami memohon maaf kepada warga Turirejo atas miskomunikasi sikap kami yang kurang tepat. Kami siap memenuhi seluruh kesepakatan dan kembali menjalin silaturahmi dengan warga” ujarnya.
Akhirnya Gus salim berterima kasih kepada polsek lawang yang telah menjembatani dalam persoalan ini.
"Saya pribadi berterimakasih kepada Pak Kapolsek dan jajarannya, telah mengundang kami semua, sehingga persoalan yang sebelumnya sempat viral dan membuat gaduh di wilayah lawang, akhirnya pada hari menemukan titik temu. kami siap menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab dan membuat berita acara dan menandatanganinya,''
Ditempat yang sama, dari pihak warga, Mega Ratna dan supriadi juga menyampaikan permohonan maaf dengan penuh haru. Ia menegaskan bahwa warga tidak berniat menghambat proyek pembangunan nasional, namun hanya ingin memastikan kepentingan lingkungan tetap diperhatikan.
“Kami hanya berharap hak dan kenyamanan warga tidak diabaikan, apalagi kami selaku RT 03, penuh tanggungjawab apapun yang terjadi dilingkungan kami, kami sebagai warga tidak membutuhkan ganti rugi materi sepeserpun, namun kami hanya menuntut hak lingkungan aman itu saja, rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk teman teman LSM LIRA dan Polsek Lawang, sehingga kami legah dan bisa meneruskan kabar baik ini ke warga,” ucapnya penuh tangis dalam ruang rapat.
Tak hanya itu, Kapolsek Lawang dalam penutupan mediasi mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat komunikasi untuk ke depannya
“Dengan kejadian seperti ini. Kita jadikan sebagai pembelajaran bersama. Untuk Jaga lingkungan tetap kondusif, hormati proses hukum, dan kedepankan musyawarah,” tegasnya Kapolsek Lawang.
Terpisah Plt Camat LSM LIRA mengucapkan "Puji syukur alhamdulillah mediasi pada hari ini berjalan lancar dia mengatakan sejak awal membuat pengaduan. warga RT 03 RW 03 Desa Turirejo yang menjadi lokasi pembangunan proyek MBG, tidak mengajukan tuntutan ganti rugi materi, melainkan fokus pada kepentingan lingkungan dan kenyamanan bersama," Jelas Dabor
( kaperwil Jatim)
Tulis Komentar