Perwirasatu.co.id-Jakarta- Polres Metro Jakarta Barat akan menindak tegas oknum anggota ormas yang meminta uang kepada masyarakat. Aksi premanisme yang dilakukan siapapun dan dalam bentuk apapun akan ditindak tegas. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, (7/9/24).
Syahaduddi meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mendapati aksi premanisme.
“Ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu, jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami. Kami pastikan, tanpa ada keraguan, pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, dua oknum ormas melakukan perusakan lapak dagang dan pengeroyokan terhadap tukang buah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan bergerak cepat meringkus pelaku yang terlibat.
Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah.
Selain itu, mereka juga melakukan penganiayaan kepada dua orang pemilik toko sekaligus korban.
Syahduddi mengatakan pihaknya kini telah menetapkan pelaku, yakni SA (34) dan AM (37), sebagai tersangka.
Ia pun menjelaskan peristiwa itu bermula ketika kedua tersangka menghampiri korban dan meminta setoran keamanan sebesar Rp35 ribu.
Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp.10 ribu kepada tersangka. Karena tidak terima, kedua tersangka mengamuk dan memaki-maki korban.
Mereka melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu cone block serta merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah.
Tidak puas melakukan perusakan, kedua tersangka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun mengalami sejumlah luka. Berdasarkan pengakuan saksi di lokasi, kedua tersangka dalam kondisi mabuk saat meminta duit setoran.
Syahduddi mengatakan pihaknya kini telah menahan kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar