Polres OKU Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 17 Perkara Total Sabu Capai 41,74 Gram
Keterangan Gambar : Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di Gedung Kaca Polres OKU, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perwirasatu.co.id - OKU- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di Gedung Kaca Polres OKU, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H mewakili Kapolres OKU dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Baturaja Wahyudi Barnad, S.H., M.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Panitera Pengadilan Negeri Baturaja Sugandi Syarif, S.H., M.H mewakili Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Kepala UPTD Laboratorium Daerah OKU S.B Nila Sri Dewi, S.Si., MKM, Kasat Resnarkoba Polres OKU IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si, Kasi Propam IPTU Hartomi, Kasat Tahti IPTU Syamsul Rizal, Kasi Humas AKP Feri Zulfian, Kanit I Satresnarkoba IPTU Fitrawadi, S.H, Kanit II Satresnarkoba IPDA Ikhsan, S.H., M.Si, Penasehat Hukum Bambang Irawan, S.H serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 41,74 gram, ekstasi sebanyak 16 butir dengan berat 6,513 gram, serta ganja seberat 482,212 gram.
Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ucapnya.
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis narkotika. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, begitu juga pil ekstasi yang turut diblender, sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta transparansi Polres OKU dalam penanganan kasus narkotika,"pungkasnya.
(Marshal)
Tulis Komentar