Perwirasatu.co.id-Bandar Lampung- Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat, dengan menangkap Yuan Sugianto alias Iwan (45), seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di wilayah ini.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Agustus 2024.
"Yuan Sugianto terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu," kata Abdul Waras dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Kapolresta melanjutkan bahwa kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika tersangka mengajukan kredit kendaraan menggunakan dokumen palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu.
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat luas," tambahnya.
Pada Agustus 2023, Yuan juga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari seorang korban selama 90 hari, kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai total lebih dari Rp120 juta.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan, serta dokumen kredit palsu.
"Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandar Lampung," jelas Abdul Waras.
Yuan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ancaman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Polresta Bandar Lampung.
"Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan akan menindak tegas pelaku kriminal seperti ini," tegas Umi Fadillah.
Dalam operasi terpisah, Polresta Bandar Lampung juga menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.
Modus HY adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.
Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke polisi.
Polisi menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.
HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.
"Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. Polresta Bandar Lampung The Best," ujar Hartati.
(Puddin A)
Tulis Komentar