Praktisi Hukum Komentari Terkait Polemik di TK Dasus Soal Dana Bantuan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Berawal dari tidak dipasangnya papan informasi pada program arena bermain TK Daya Susila (TK Dasus) di Jl. Ahmad Yani, Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, memunculkan isu liar dari internal TK Dasus sendiri.

Bagaimana tidak, Tedi sebagai Kepala TK Dasus  mengeluhkan ketidakterbukaan bendahara sehingga ia merasa kebingungan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan karena mengaku tidak mengetahui pengeluaran maupun penggunaan anggaran.

Namun pernyataan Tedi bertolak belakang dengan Bendahara, Yedi yang menyatakan sebaliknya. Menurut Tedi, dirinya hanya sebatas mencairkan karena yang mengelola keuangan kepala sekolah dan Pokmas.

"Dikeluarkan dari yayasan juga enggak khawatir karena saya sebatas mencairkan," ucap Yedi.

Tidak hanya itu, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala TK Dasus Tedi menyebutkan ada setoran ke dinas sebesar 20 persen dari total anggaran. Sedang baru-baru ini Bendahara Yedi menyebutkan, bahwa pembelanjaan barang dilakukan oleh pihak dinas.

"Tahunya pembelanjaan barang itu oleh dinas", katanya.

Ketidak sinkronan pernyataan antara kepala sekolah dan Bendahara merupakan indikasi adanya ketidakberesan dalam penggunaan atau penerapan biaya pembuatan arena bermain yang menelan biaya ratusan juta itu. Pernyataan keduanya juga memicu sorotan publik terhadap integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut khsusunya bidang pendidikan non formal.

Praktisi hukum Asep Muhidin,SH saat dimintai tanggapannya terkait polemik di TK Dasus mengatakan, bahwa pihak yayasan sudah seharusnya segera mengatasi permasalah dan membuka seterang -terangnya penggunaan dana.

"Terkait adanya saling tuding antara bendahara dan kepala sekolah, itu ketua yayasan harus turun tangan langsung menyelesaikan polemik permasalahan di internal yayasan karena kalau seandainya ini bisa mencuat lebih jauh, yayasan itu kan berarti tidak berkompeten untuk mendapatkan bantuan itu," ujar Apdar, sapaan pengacara kondang di kabupaten Garut ini, Selasa (20/8/24).

Apdar menanbahkan, kedua terkait adanya penyampaian setoran ke dinas 20 persen harus dapat dibuktikan.

"Nah itu harus dibuktikan dari yang menyampaikan hal itu jangan sampai menjadi bolah liar kesalahan di internal TK atau yayasan, terus dilempar ke dinas ataupun sebaliknya," imbuhnya.

Jadi alangkah baiknya, sambung Apdar, LPJ atau SPJ penggunaan dana dibuka seterang-terangnya biar tidak saling tuding.

"Terus yang paling utamanya adalah harus bisa membuktikan tuduhan bahwa ada setoran ke dinas 20 persen karena kan jelas ada perbuatan melawan hukumnya gitu," tandasnya.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)