Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Tim dari pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 1, Muflihun - Ade Hartati, disebut melaporkan kampanye yang akan dilaksanakan Paslon Nomor 5 di Lapangan Hangtuah, ke Panwaslu.
Pasalnya, lokasi yang dijadikan tempat kampanye oleh Paslon Nomor 5 Agung Nugroho - Markarius Anwar (AMAn) merupakan milik pemerintah. Akibatnya, kampanye yang sudah dijadwalkan oleh Paslon Nomor 5 dibatalkan oleh Panwascam setempat.
Terkait hal itu, Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir menjelaskan bahwa yang melaporkan itu adalah Tim Advokat Bertuah ke Panwaslu. Ia menyebut, fasilitas yang digunakan oleh Paslon Nomor 5 merupakan milik pemerintah.
"Tim Advokat Bertuah menilai bahwa memang Lapangan Hangtuah yang digunakan itu merupakan fasilitas milik Pemko Pekanbaru," ujar Abdul Khair, Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, Tim Advokat Bertuah menilai bahwa lokasi yang dijadikan sebagai tempat kampanye berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Ada sekolah yang bersentuhan langsung dengan lokasi kampanye.
Ia menegaskan bahwa itu masih milik Pemko Pekanbaru dan belum ada dihibahkan kepada masyarakat. Bahkan di lapangan sudah terpampang jelas ada logo dan bertuliskan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kemudian berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57-66 terkait larangan kampanye Pilkada 2024, maka secara hukum kampanye tersebut ditindak tegas oleh Panwaslu sebagai fungsinya menurut hukum.
Disisi lain, ia menilai jika tim Paslon Nomor 5 sudah membayar tempat tersebut, maka tentunya sudah ada pungutan liar (Pungli).
"Dalam pengakuan mereka kan sudah bayar dan sudah dihibahkan kepada masyarakat. Sementara ini milik Pemko Pekanbaru, jadi kepada siapa mereka bayar, malah pungli jadinya. Itu kan sudah jelas melanggar aturan," jelasnya.
Namun begitu, kata Abdul Khair, keputusan tetap ada di Panwaslu. Apakah memang itu pelanggaran atau pihaknya yang mengada-ada.
"Karena kami punya bukti bahwa itu milik Pemko Pekanbaru, makanya kami laporkan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Paslon Nomor 5 sudah menjadwalkan kampanye di Lapangan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Jumat (15/11) sore. Dalam kampanye itu dibatalkan oleh Panwaslu setempat, lantaran tempat tersebut merupakan milik Pemko Pekanbaru.
Atas laporan tersebut, Tim Panwascam juga tengah melakukan verifikasi. Sementara untuk kampanye Paslon Nomor 5 dibatalkan terlebih dahulu.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar