Perwirasatu.co.id-Sumedang- Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Cimanggung II, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, diduga tidak sesuai dengan spsifikasi maupun standar kualitas.
Pembangunan 2 RKB/2 lantai ini dilaksanakan oleh PT. Indra Indotama Karya dengan nilai kontrak Rp.586 juta lebih bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.
Pantauan awak media, pengerjaan pembangunan ruang kelas baru ini menggunakan bahan yang diduga kurang memenuhi standar kualitas seperti menggunakan besi campuran pada rangka kolom yang berukuran 12-14 mm, idealnya penggunaan besi uril full berukuran 16 mm. Terlebih, pemasangannya juga disambung-sambung sehingga disinyalir dapat mengurangi kekuatan pada rangka besi kolom tersebut.
Selain itu, kusen-kusen menggunakan bahan dari kayu manglid atau sejenisnya yang kekuatannya tergolong kayu kelas III, bukan kayu kelas I dan kelas II.
Awak media juga melihat, semen yang digunakan dinilai kurang berkualitas dan harganya dibawah standar semen-semen yang telah teruji untuk pembangunan proyek pemerintah.
Sayangnya, pihak pelaksana atau pemborong tidak berhasil ditemui karena menurut para pekerja sedang tidak berada di lokasi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PW/MOI Jawa Barat, R. Satria Santika mengatakan, bahwa pemborong atau perusahaan sebagai pelaksana proyek diharapkan tidak cenderung pada keuntungan, tapi juga harus mengutamakan kualitas.
"Saya paham setiap pemborong pasti yang dicari keuntungan tapi jangan sampai mengabaikan kualitas, artinya dari mulai bahan-bahan dan spek harus diutamakan agar bangunannya awet bisa bertahan hingga puluhan tahun. Peran konsultan dan pengawasan dinas terkait juga harus dipertanyakan" ungkap Bro Tommy, sapaan akrab Ketua DPW PW/MOI Jawa Barat ini, Kamis (29/8/2024).
(Red)
Tulis Komentar