Perwirasatu.co.id-Barito Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah temukan dugaan pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan volume, proyek tersebut adalah PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I.R PENDA ASAM Tahun 2024 dengan anggaran Rp. 771.200.000,05 ( Tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Didalam gambar bahwa lebar galian adalah 200 cm, akan tetapi pengukuran lapangan kami rata-rata hanya 140-150 cm, jadi ada kekurangan sekitar 50 cm dikalikan panjang saluran yang digali” ungkap LSM LIRA Kalteng.
“Terkait temuan ini, kami ingin melihat tindaklanjut dari dinas terkait, apakah pekerjaan seperti itu diterima dan dianggap telah selesai 100%, jika dianggap telah selesai, berarti Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) 100% dan Barita Acara Serah Terima 100% dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan lapangan, maka kuat dugaan ada unsur KKN antara penyedia dan oknum dalam instansi atau pihak lainya yang terkait., ” ungkapnya.
Menurut Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan jika Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) 100%, Berita Acara Serah Terima 100% dan Berita Acara Persetujuan Pembayaran100% atau Berita Acara Pembayaran 100%, telah terbit dan dibayarkan, maka unsur KKN sudah jelas.
“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan cek lapangan, jika ternyata kondisinya tetap seperti pengecekan pertama kami tanggal 09 Agustus 2024, maka kegiatan tersebut kami minta untuk segera diusut oleh pihak kejaksaan” tandas Gubernur LSM LIRA Kalteng Tatang Satriawan tersebut.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar