Perwirasatu.co.id - Garut – Proyek rekonstruksi atau pemeliharaan jalan di wilayah selatan Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi bagi kelancaran transportasi warga, justru diduga tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana mestinya.
Informasi yang diperoleh tim media, Jumat (8/8/2025), menyebutkan bahwa dalam pengerjaan di lapangan, kedalaman galian hanya sekitar 5 sentimeter, jauh dari spesifikasi yang dipersyaratkan. Lebih parahnya lagi, material hasil galian dibuang begitu saja ke bahu jalan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak drainase.
Sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan, proyek yang berada di ruas Jalan Talegong-cisewu-rancabuaya itu diduga juga tinta praktik tidak terpuji. “Dinas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B meminta biaya sebesar 7 persen kepada para pemborong,” ujarnya.
Integritas PPK berinisial B ini pun dipertanyakan. Sumber yang sama menyebutkan, B sering terlihat nongkrong di perumahan pemborong yang menjadi rekanan proyek tersebut. Perilaku ini dinilai tidak patut bagi seorang pejabat pembuat komitmen, karena dapat memicu dugaan konflik kepentingan dan mengganggu independensi dalam menjalankan tugas.
Menurut sumber tersebut, praktik seperti ini tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan di lapangan. “Kalau anggaran sudah dipotong, otomatis pelaksana akan menekan biaya di lapangan. Dampaknya, saling pekerjaan jadi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut khususnya PPK berinisial B untuk konfirmasi.
(Merah)
Tulis Komentar