![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/IMG-20251126-WA0150.jpg)
Perwirasatu.co.id-Garut – Proyek rehabilitasi Jalan Karang Jahe–Pojok Cau di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang dibiayai anggaran tahun 2025 sebesar Rp 194.955.600, kini menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Wanha tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terlihat menggunakan pasir teras dan lempung yang bersumber dari aliran sungai (walungan) setempat. Jenis pasir tersebut dikenal memiliki kualitas rendah, sehingga dinilai tidak ideal untuk pekerjaan konstruksi jalan yang membutuhkan kekuatan dan ketahanan jangka panjang.
Proyek ini sendiri dimulai setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada 4 November 2025, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Namun, dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi memunculkan kekhawatiran publik terkait mutu hasil pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Wanha dan Dinas PUPR Kabupaten Garut belum berhasil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek rehabilitasi jalan ini berjalan sesuai ketentuan teknis.
(Red)
Tulis Komentar