Perwirasatu.co.id-Garut – Proyek rehabilitasi bangunan di SDN 4 Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Pasalnya, sejak dimulainya pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan lebih dari sepekan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat rincian anggaran, volume pekerjaan, maupun sumber dana.
Ketidakterpasangnya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pelaksanaan proyek. Padahal, kewajiban memasang papan informasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Dari pantauan langsung di lapangan, terlihat aktivitas pembangunan sedang berlangsung. Namun hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek tidak kunjung dipasang. Kondisi ini bukan hanya mengundang tanda tanya, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap pelaksana kegiatan pemerintahan, khususnya yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
Ironinya, para pekerja pun mengaku tidak mengetahui pengerjaan rehab ini dilakukan secara swakelola oleh panitia sekolah atau kontraktual.
Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan transparansi anggaran proyek tersebut. “Kami tidak tahu berapa anggaran, siapa pelaksananya, dan dari mana sumber dananya. Mestinya kan dipasang papan informasi sejak awal agar jelas dan bisa diawasi bersama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Senin (30/6).
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak pelaksana proyek terkait alasan tidak dipasangnya papan informasi.
(Rudi Sanjaya)
Tulis Komentar