Keterangan Gambar : Tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Jampidum Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang dikirim melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Gresik.
Perwirasatu.co.id -- JAKARTA -- Tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Jampidum Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang dikirim melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Gresik.
Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah Direktur Utama PT BRN serta IM (29) yang bertugas sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.
Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam proses penebangan dan pengiriman kayu ilegal tersebut pada 2 Oktober 2025.
Saat ini, seluruh barang bukti telah siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Penyitaan itu mencakup 17 alat berat, sembilan unit mobil logging truck, serta 2.287 batang kayu, di antaranya 90 batang dengan total volume 435,62 meter kubik.
Tidak berhenti di situ, sebelumnya pada 11 Oktober 2025, disebutkan aparat telah kembali menggagalkan pengiriman lain berupa satu unit kapal tugboat TB JENEBORA 1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 meter kubik.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, bahwa nilai kerugian negara sangat besar dan terus dihitung.
“Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp447 miliar,” ungkap Dwi, baru-baru ini.
Menurut Dwi, kerugian tersebut belum termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Dwi menyebut, jaringan ini bekerja dengan pola yang rapi dan sangat terstruktur.
(Red)
Sumber: Sumbarkita.id
Tulis Komentar