Sejumlah Pejabat Garut Jalani Klarifikasi di Kejagung Atas Kasus Pelanggaran Etik Oknum Jaksa
Perwirasatu.co.id - GARUT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan tengah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dari Kabupaten Garut. Para pejabat tersebut dilaporkan telah mendatangi Gedung Bundar di Jakarta untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Pemanggilan ini diduga kuat berkaitan dengan pemeriksaan kode etik terhadap salah satu oknum jaksa yang pernah bertugas di wilayah Kabupaten Garut. Saat ini, tim redaksi terus berupaya mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan dari berbagai sumber yang dapat dipercaya untuk memperjelas duduk perkara.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, oknum jaksa berinisial JPS disinyalir melakukan pelanggaran kode etik dalam kapasitasnya sebagai Aparat Penegak Hukum sekaligus Aparatur Sipil Negara. Meski demikian, rincian mendalam mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan hingga kini masih dalam proses penelusuran.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tersebut. Modus yang digunakan diduga dengan mengarahkan transfer dana ke rekening pihak ketiga, yang disebut-sebut milik seorang pengemudi dari salah satu pengusaha di Garut.
Beberapa sumber internal mempertanyakan mengenai siapa sosok pelapor dan materi gugatan yang dilayangkan, mengingat pemeriksaan oleh pihak Kejagung RI sudah mulai berjalan. Menurut sumber tersebut, adanya pemeriksaan memberikan indikasi bahwa terdapat laporan resmi yang masuk, meskipun identitas pelapornya belum terungkap ke publik.
Sebelumnya, Staf Intelijen Kejari Garut, J Bimo, S.H., sempat memberikan tanggapan melalui pesan singkat pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sejauh pengetahuannya kabar mengenai pemeriksaan tersebut tidak benar.
Guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media telah mendatangi Gedung Kejari Garut untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudin, S.H., M.H. Upaya ini dilakukan untuk mengonfirmasi isu miring seputar dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang dikabarkan baru saja pindah tugas ke daerah lain tersebut.
Namun, pihak Kejari Garut belum dapat memberikan keterangan langsung. Petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan pada Selasa, 3 Februari 2026, bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat. Pihak kejaksaan menyarankan agar media membuat janji pertemuan secara tertulis yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
(Tim Redaksi)
Tulis Komentar