Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Seorang warga, yang diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian, hanya bisa pasrah, saat digelandang petugas kepolisian, ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Jumat (13/9/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AR (52) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga menguasai Sepeda Motor merk Honda Revo, dengan nomor polisi B 3337 NDR, milik SY warga Bandar Lampung, yang hilang diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, pada ahir bulan Juli lalu.
"Pelaku Pencurian diduga nekat membawa kabur Sepeda Motor, yang berada di teras samping rumah, saat korban sedang mempersiapkan barang dagangan, untuk dijual ke pasar," terangnya.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan sepeda motor milik korban, diwilayah Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.
"Saat dilakukan proses penindakan hukum, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tambahnya.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar