Keterangan Gambar : Sebut saja namanya Bung 'A, dia mengaku kalau dirinya tengah mengalami upaya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. Perwirasatu.co.id - Semarang.
Sebut saja namanya Bung 'A, dia mengaku kalau dirinya tengah mengalami upaya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Jatanras Polda Jawa Tengah.
Peristiwanya bermula saat Bung 'A berada di sebuah hotel bersama seorang kerabat, yang belakangan diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kalimantan.
Menurut pengakuannya, pada malam kejadian aparat dari Polres Kalimantan yang dibantu anggota Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di hotel tempat mereka kebetulan bertemu. Saat penangkapan berlangsung, 'A memang tengah berada di lokasi yang sama.
Meskipun Bung 'A sudah menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui, kalau status kerabatnya sebagai DPO dan menegaskan tidak terlibat dalam perkara apa pun, tetap saja ia turut diamankan oleh petugas. Bung 'A juga menyatakan telah menjelaskan, kalau ia sungguh-sungguh tidak tahu-menahu terkait kasus kerabatnya itu. Namun, dirinya tetap dibawa oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah dalam penangkapan DPO tersebut.
"Saya ikut diborgol, wajah saya juga ditutup, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil layaknya seonggok barang dan saya diperlakukan bukan sebagai manusia,” ungkapnya, saat menyampaikan pengaduannya kepada media sebagaimana dikutip dari laman suarabuana.com.
Setibanya di Polda Jawa Tengah, Bung 'A mencoba untuk kembali menjelaskan, bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui kasus DPO tersebut. Namun, alih-alih dilepaskan, ia justru mengaku mendapat pernyataan dari salah satu oknum anggota petugas bahwa perkara itu “bisa dibantu berdua”.
Tak lama kemudian, Bung 'A diminta menghubungi istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang. Saat ia menanyakan nominal, oknum anggota tersebut diduga meminta sebesar Rp50 juta. Karena merasa tidak sanggup, Bung 'A pun menawar Rp15 juta, namun ditolak dengan alasan Polda beda dengan Polres.
“ini Polda Jawa Tengah, jangan disamakan dengan Polres,” tutur Bung 'A menirukan kalimat yang keluar dari bibir sang oknum.
Selanjutnya, setelah berupaya mencarikan tambahan dana, istri Bung 'A pun menyatakan hanya mampu mengumpulkan Rp30 juta. Akhirnya uang itu diminta untuk ditransfer ke rekening salah satu oknum anggota, dengan iming-iming kalau Bung 'A akan diperbolehkan pulang.
Namun lacur! meski uang Rp30 juta sudah ditransfer, Bung 'A malah kembali dimintai uang tambahan Rp10 juta. Dalam kondisi tertekan, ia pun kembali menghubungi sang istri yang kemudian mengabarkan hanya mampu memperoleh tambahan Rp5 juta. Kemudian Uang tersebut lagi-lagi diminta untuk ditransfer ke rekening yang disebut sebagai ajudan pimpinan.
“Setelah uang Rp5 juta ditransfer, barulah saya dibolehkan pulang,” ungkap Bung 'A dengan nada sedih.
Sehingga total uang yang dikeluarkan Bung 'A dalam peristiwa itu, mencapai Rp35 juta. Ia pun baru menyadari kalau dirinya merasa telah menjadi korban pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum aparat. Sehingga akhirnya memutuskan, untuk mengadukan kejadian yang menimpa dirinya itu ke media.
Sampai berita ini dibuat, upaya dari awak media untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Tengah terkait hal kaduan 'A tersebut masih terus dilakukan. Media ini tetap akan mencoba dan berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi sebagai keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(Tim)
Tulis Komentar