Sistem Penerimaan Siswa Baru Sekolah Menengah Atas, Tekankan Transparansi dan Sesuai Juknis
Keterangan Gambar : Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2026 ini menerapkan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Budi Taryono Senin (04/05/2026) menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) tanpa adanya perlakuan khusus.
Perwirasatu.co.id- OKU - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2026 ini menerapkan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Budi Taryono Senin (04/05/2026) menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) tanpa adanya perlakuan khusus.
"Jalur pertama adalah domisili, di mana calon siswa akan diperingkat berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5. Jika terdapat nilai yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan apabila masih sama, akan dilihat dari usia calon siswa," kata Kepala Sekolah SMA Negeri 3.
Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam program bantuan sosial seperti PKH dan program bantuan lainnya. Penilaian tetap mengacu pada rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5.
Adapun jalur mutasi ditujukan bagi anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas, seperti pegawai negeri, anggota TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya.
Termasuk dalam jalur ini adalah anak guru yang mengajar di sekolah tujuan, yang diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui jalur mutasi.
Sementara itu, jalur prestasi terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, prestasi akademik yang didasarkan pada nilai rapor dan peringkat tertinggi. Kedua, prestasi non-akademik seperti kejuaraan di tingkat nasional maupun internasional, termasuk pengalaman organisasi seperti ketua OSIS yang memiliki bobot penilaian tertentu.
Selain itu, terdapat penilaian berbasis Tes Kemampuan Akademik (TKA), di mana hasil tes akan dikombinasikan dengan nilai rapor dengan persentase tertentu, yakni antara 40 hingga 60 persen untuk TKA dan sekitar 30 persen dari nilai rapor. Ada pula skema tes prestasi akademik tambahan yang tetap mempertimbangkan nilai rapor sebagai komponen utama.
Pihak sekolah menegaskan bahwa peluang bagi semua siswa pada dasarnya sama, tergantung pada kemampuan dan hasil penilaian masing-masing.
“Kami tidak akan memilah-milah. Semua berjalan sesuai juknis. Yang memenuhi syarat, itulah yang akan diterima,” jelas pihak sekolah.
Selain itu, daya tampung sekolah menjadi faktor penentu dalam seleksi. "Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas, maka seleksi akan semakin ketat berdasarkan peringkat nilai"
Sekolah juga membuka kesempatan bagi siswa dari luar domisili melalui jalur prestasi, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penilaian tetap berfokus pada capaian nilai dan prestasi, bukan asal daerah," tegas Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kebupaten OKU.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan sistem ini, diharapkan proses PPDB berjalan lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus menghindari anggapan adanya praktik “titipan” dalam penerimaan siswa baru," tutupnya.
(Marshal)
Tulis Komentar