Perwirasatu.co.id-Gresik - Dilema Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Timur terutama Kabupaten Gresik. Upaya pengambilan tanah dilakukan secara ugal-ugalan itu tak membuat aparat penegak hukum, dinas dan instansi terkait bergeming.
Ratusan truk-truk pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat tinggi.
Dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya pengakuan pelaku pertambangan ilegal bernama M. Sahroni dalam acara FGD (Forum Group Discussion) pada kamis (01/08/2024) siang.
Dalam sesi tanya jawab M. Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya biasanya melakukan Galian C (Tanah) di wilayah Kecamatan Cerme, dan dia memang paham resiko melakukan Galian (ilegal). Dunia polisi, dunia preman apalagi dunia wartawan dirinya merasa gak takut siapa-siapa, hidup begini-begini saja.
Sembari menanyakan tentang pengurusan izin, dia mengeluh jika sebelumnya sering didatangi polisi, dan dirinya juga mengaku memberi atensi.
"Saya terus terang saja, tidak menutup-nutupi, saya atensi di Polda, saya atensi di Polres, saya atensi di Kapolsek semuanya," ungkap M. Sahroni.
Untuk diketahui M. Sahroni ini dulunya merupakan Perangkat Desa di Desa Gedangkulud, Kecamatan Cerme, namun sekarang dirinya menjadi Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) dikarenakan pendahulunya meninggal dunia.
Ia menjabat PAW Kades Gedangkulud selama 2 tahun, dan mendapat tambahan 2 tahun dengan adanya penambahan masa jabatan Kedes, dirinya akan menjabat selama 4 tahun.
(Ahmad/Tim)
Tulis Komentar